Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang oknum calo tiket untuk penyebrangan Lembar menuju Waingapu Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MS (49) asal desa Lembar Selatan, kecamatan Lembar, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
“MS kini ditahan di sel tahanan Polres Lombok Barat (Lobar) untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (15/09/2021).
Dijelaskan, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh korban yakni SD (45), seorang sopir truk asal Waingapu yang akan menyebrang dari pelabuhan Lembar menuju Waingapu menggunakan KM Egon.
Hal itu bermula saat korban hendak memesan tiket penyebrangan secara online, namun ternyata kehabisan tiket. Sehingga korban mendapatkan tawaran dari tersangka dengan harga Rp6 juta untuk angkutan jenis truk sedang.
“Padahal dalam tiket yang dipesan online harganya itu seharusnya Rp4,3 juta,”katanya.
Korban bahkan diperas hingga Rp10 juta oleh tersangka. Selain itu, yang menjadi sasaran penipuan ini tidak hanya sopir truk, namun juga para penumpang yang membawa kendaraan kecil.
Di mana pada harga tiket untuk kendaraan kecil sekitar Rp2,5 juta. Namun oleh tersangka, para korban ditawari tiket seharga Rp3,8 juta.
“Dan setelah tiket yang dicetak oleh tersangka itu diberikan kepada korban, tanggalnya malah tidak sesuai dengan waktu keberangkatan,” lanjutnya.
Korban juga tidak kebagian tiket untuk penyebrangan sesuai hari yang dipesan, melainkan diberikan tiket penyebrangan dua pekan yang selanjutnya.
“Merasa telah ditipu, korban dan rekan-rekannya langsung melapor,” ketus Dharma.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari polres Lobar dan Polsek kawasan pelabuhan memburu tersangka, tepatnya pada 7 September lalu. Saat itu diamankan barang bukti berupa 12 lembar tiket penyebrangan menuju Waingapu. Kemudian lima kartu ATM dan satu lembar bukti transfer, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal pemerasan atau penipuan sesuai dengan pasal 368 atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, tersangka MS justru mengaku bahwa DS adalah korban pertamanya dalam penipuan tersebut.
“Iya saya baru satu kali itu melakukan penipuan. Kesalahan yang ada di tiket itu bukan kesalahan kami, tanggal itu kan dikeluarkan pihak kapal. Ada yang tanggal 4 keluar jadi 7 dan 19,” tutupnya.