25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaWarga Keluhkan Pelayanan di UPT Dukcapil Lotim Lamban

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Dukcapil Lotim Lamban

LSM Laskar NTB saat hearing dengan pihak Disdukcapil Lotim, Kamis (16/09/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Beberapa warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB, gelar hearing di Kantor Disdukcapil Lotim. Ini terkait pelayanan di setiap UPT Disdukcapil Lotim dalam melayani administrasi kependudukan masyarakat yang dianggap lamban.

Ketua Laskar LSM NTB DPD Lotim, Fauzan mengatakan, pelayanan di setiap UPT kurang baik dan bahkan Kepala UPT dituding tidak memahami SOP dengan baik. Hal itu menyebabkan pelayanan menjadi lamban dan tidak teratur.

“Pas hearing tadi Kadis Dukcapil juga sudah mengakui, bahkan sudah melakukan bimtek kepada Kepala UPT agat bisa memberikan pelayanan yang baik,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (16/09/2021).

Pelayanan yang paling dirasakan tidak baik oleh masyarakat yakni pelayanan penerbitan E-KTP yang dianggap lamban. Kendati demikian, pelayanan penerbitan E-KTP paling lambat selama tiga hari.

“Kami memaklumi kalau leletnya pelayanan disebabkan oleh masalah jaringan. Namun jika beralaskan masalah blangko, kami tidak bisa memakluminya,” cetusnya.

Selain itu, Kawil Desa Semaya, Lalu Purnawirawan menambahkan, banyak data adminduk yang dimiliki masyarakat saat ini tidak sinkron. Sehingga menyebabkan masyarakat kurang mampu tidak bisa menerima bantuan lantaran adanya data tidak sinkron.

“Identitas masyarakat di E-KTP terkadang tidak sesuai dengan nama yang keluar dari pusat,” katanya.

Dikatakan Purnawirawan, dirinya pernah mengajukan permohonan perbaikan identitas ke UPT Disdukcapil, akan tetapi permohonannya ditolak dan diminta untuk melakukan persidangan.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Lotim, H Satriadi mengatakan, terkait dengan adanya data yang tidak sinkron tersebut, seharusnya semua pihak harus mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ini lantaran data yang dikeluarkan sudah memenuhi 21 elemen.

“Dari sisi aturan, seharusnya semua pihak harus mengacu pada data Disdukcapil,” katanya.

Untuk permohonan pergantian identitas, hal itu harus dilihat dari kondisinya. Dikatakan Satriadi, jika tidak terdapat acuan atau rujukan, maka hal itu harus melalui proses persidangan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer