Lombok Barat (Inside Lombok) – Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Bagus S Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman menyebut bila ditemukan pelanggaran dalam Operasi Patuh Rinjani 2021 ini, penindakan yang diberikan hanya bersifat teguran bukan melakukan penilangan.
Operasi yang sudah berlangsung sejak 20 September 2021 ini, akan dilaksanakan hingga 3 Oktober mendatang. Dan dipusatkan di bundaran Giri Menang Square.
“Tidak ada tilang, namun akan memberikan surat teguran, bila ditemukan masyarakat yang tidak menaati Prokes dan ketentuan berlalu lintas,”kata Agus, Senin (20/09/2021).
Di mana sasaran dalam operasi tersebut, diantaranya mengingatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Serta memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Karena hingga saat ini, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang kurang tertib dalam berlalu lintas.
“Dalam kegiatan ini kita memberikan imbauan secara langsung mau pun sosialisasi melalui brosur, poster dan baliho. Yang kita pasang di berbagai titik di wilayah hukum Polres Lobar,” paparnya.
Selain menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat, operasi Patuh Rinjani 2021 ini juga menyasar para pelaku usaha atau pedagang, baik yang ada di lokasi wisata maupun di pasar tradisional yang masih rentan menjadi lokasi berkerumun.
“Semoga dengan ini, kita bisa menekan angka penularan COVID-19. Dan sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas,”katanya.