27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSpesialis Pencuri Sepeda Motor di Praya Ini Ditembak Saat Mencoba Kabur

Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Praya Ini Ditembak Saat Mencoba Kabur

Pelaku pencurian sepeda motor yang diciduk polisi, Rabu (22/9/2021). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang warga desa Semoyang kecamatan Praya Timur, SU (35) dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian karena mencoba melarikan diri saat menunjukkan salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor yang telah dilakukan.

SU ditangkap polisi pada Rabu, 22 September 2021 sekitar pukul 04.30 WITA di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor warna merah putih dengan nopol DR 5676 TS atas nama Sonim alamat Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya,”kata Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama.

Dijelaskan, salah satu pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WITA di salah satu warung nasi yang ada di lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya.

Di mana, korban saat itu sedang sarapan. Tidak lama kemudian, pemilik warung melihat dua orang terduga pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban, lalu pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban diparkir.

“Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di samping warung ke arah timur. Pemilik warung yang melihat spontan berteriak maling,”jelasnya.

Namun, sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa dihidupkan saat pelaku sudah membawa kabur sepeda motor dalam jarak 150 meter. Pelaku akhirnya membuang sepeda motor itu di pinggir jalan dan berusaha kabur.

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi dan dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya. Sedangkan satu orang teman pelaku berhasil kabur.

Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Praya. Kemudian saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Sehingga membuat tim melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer