26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Bisnis Sabu, Seorang Sopir di Lombok Utara Ditangkap Polisi

Diduga Bisnis Sabu, Seorang Sopir di Lombok Utara Ditangkap Polisi

Penangkapan HM yang diduga melakukan bisnis sabu di Lombok Utara pada Sabtu (25/9). (Inside Lombok/ist)

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengamankan HM. Ia merupakan tersangka tindak pidana narkotika dan ditangkap pada Sabtu (25/9) sekitar Pukul 22:00 wita di kediamannya. HM bekerja sebagai sopir dan tinggal di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara

“Benar, kami telah menangkap HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH, Minggu (26/9).

Surya menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang seseorang yang membawa ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Tim resnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mendapat kepastian.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat sabu seberat total bruto 2,25 gram, kemudian uang tunai Rp.1.293.000 yang diduga hasil jualan sabu serta dua buah pipa kaca sebagai alat pengisap.

“Itu hasil penggeledahan kami saat penangkapan terduga, saat ini telah kami amankan sebagai Barang Bukti tindak pidananya dan telah kami amankan bersama terduga di mapolres Lombok Utara.

Dia menambahkan, tim akan melakukan pengembangan penyelidikan. Pasal yang di sangkakan adalah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

” Kami akan lakukan pendalaman terhadap terduga berikut beberapa pengujian seperti tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan,”tutup Kasat Res Narkoba.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer