Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jajaran Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan dua orang penjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis tuak pada Minggu (26/09/2021) lalu.
“Kami menangkap kedua pelaku di dusun Jongkor desa Beleka kecamatan Praya Timur,” kata Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, Selasa (28/9/2021).
Disebutkan identitas kedua pelaku yakni D (21) dan S (25), warga dusun Karang Bayan kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Dua orang itu diamankan anggota Polsek Praya Timur melaksanakan giat patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka sekitar pukul 11.50 WITA. Saat itu D dan S melintas di jalan raya Beleka dan diberhentikan oleh petugas.
“Mengetahui penjual Miras yang melintasi jalan tersebut, kami melakukan penyetopan, penangkapan terhadap pelaku, serta membawa kedua pelaku untuk diamankan di Polsek Praya Timur,” katanya.
Saat itu barang bukti Miras jenis tuak sebanyak 5 drigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa D juga diamankan polisi.
“Begitu juga barang bukti Miras jenis tuak sebanyak 4 drigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 120 liter yang dibawa S,” tutupnya.