Mataram (Inside Lombok) –Antisipasi melonjaknya kembali kasus penularan Covid-19 di Kota Mataram, penerapan protokol kesehatan (prokes) masih tetap digencarkan. Salah satunya, dengan tetap memasang tanda jaga jarak di tempat-tempat umum yang ada.
“Level satu dan level dua aturan masih tetap sama. Aturan tidak jauh berbeda dengan selama ini yang kita terapkan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa, Selasa (26/10) di Mataram.
Ia mengatakan, penghapusan rambu-rambu jaga jarak sudah mulai dilakukan di fasilitas umum di beberapa daerah. Namun, khusus di Kota Mataram kebijakan tersebut belum diterapkan secara resmi.
Kendati demikian, beberapa tempat ibadah di Kota Mataram sudah mulai diisi seperti pada saat masa sebelum pandemi Covid-19. “Tempat ibadah kita itu sudah dicabut tanda jaga jarak. Tapi itu bukan langkah resmi yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk di Kota Mataram khususnya belum melakukan perubahan tata Kelola protokol kesehatan,” katanya.
Meski penularan kasus di Kota Mataram sudah sangat rendah, penerapan protokol kesehatan harus tetap dimaksimalkan salah satunya penggunaan masker. Ditekankan fasilitas umum yang ada di Kota Mataram harus tetap dengan kapasitas 50 persen. Sehingga jaga jarak masih tetap bisa diberlakukan.
“Ya misalnya di bioskop, itu harus tetap menerapkan jaga jarak. Kita tidak boleh abai, tidak boleh teledor,” katanya.
Upaya ini dilakukan agar pencapaian saat ini seperti penurunan kasus bisa tetap dipertahankan. Pengawasan tetap dilakukan di lapangan oleh Satgas Covid-19 bersama TNI/Polri. “Pengawasan ini sudah dilakukan secara terjadwal atau juga secara insidental,” ungkapnya.