25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTekan Angka Kriminalitas Jelang WSBK, Polres Mataram Amankan 19 Pelaku Kejahatan

Tekan Angka Kriminalitas Jelang WSBK, Polres Mataram Amankan 19 Pelaku Kejahatan

Barang bukti curat yang diamankan Polresta Mataram melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama sepekan. (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) -Untuk menekan angka kriminalitas menjelang event world superbike (WSBK) 19-21 November mendatang, Polres Kota Mataram melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran kejahatan jalanan. Dalam seminggu jumlah pelaku curas, curat dan curanmor yang diamankan mencapai 19 tersangka.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK., MM. dalam pers rilis Kamis (28/10) sore menyebutkan, belasan tersangka yang diamankan terlibat dalam 18 kasus tindak pidana. Dari belasan kasus tersebut, dirincikan sebanyak 13 kasus curat dan lima kasus curanmor. Di mana Tim Puma Satreskrim mengungkap dua kasus, Polsek Cakranegara dua kasus, Polres Ampenan dua kasus, Polsek Mataram empat kasus, Polsek Narmada satu kasus, Polsek Pagutab satu kasus, Polsek Gunung Sari empat kasus dan Polsek Lingsar dua kasus.

“19 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 orang dewasa dan empat orang masih anak-anak,” kata Heri.

Empat pelaku anak-anak tersebut tidak dilakukan penahanan. Mekanisme yang digunakan dalam menyelesaikan beberapa perkara yaitu restorative justice. “Pertimbangan kita menggunakan mekanisme itu karena pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain pertimbangan tersebut, pencurian yang dilakukan oleh anak-anak tersebut sudah berdamai dengan para korban. Perdamaian tersebut disaksikan oleh tokoh dan aparat pemerintah setempat. Pertimbangan lainnya karena pelaku bukan seorang residivis.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup, tujuh unit sepeda motor, kunci T satu buah, satu unit handphone, satu unit sepeda dayung, satu unit PS, tujuh buah tabung gas elpiji 3kg, satu unit mesin air, uang tunai Rp 418 ribu dan 21 buah barang lainnya.

Dengan kejahatan yang dilakukan belasan tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer