26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPicu Alih Fungsi Lahan, Program Jalan Usaha Tani Dihentikan

Picu Alih Fungsi Lahan, Program Jalan Usaha Tani Dihentikan

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Mutawalli. (Inside Lombok/ist)

Mataram (Inside Lombok) -Sejak tahun 2020 lalu program jalan usaha tani di Kota Mataram sudah dihentikan. Pasalnya, program tersebut diduga bisa memicu terjadinya alih fungsi lahan yang lebih luas.

“Tidak dikasih lagi sama pemerintah. Tiba-tiba menjadi jalan besar, jalan lebar; memicu alih fungsi lahan betul (program) itu,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Mutawalli, Kamis (28/10) di Mataram.

Ia mengatakan, program jalan usaha tani terakhir direalisasikan pada tahun 2019 lalu. Panjang jalan usaha tani yang direalisasikan yaitu sepanjang 3 kilometer. Program ini direalisasikan hampir di semua kecamatan.

“Yang kita bangun dulu itu ada yang 400 meter, ada yang 100 meter ada yang satu kilometer,” jelasnya. Ditegaskan, jalan usaha tani yang dibangun oleh pemerintah telah dikeraskan. Anggaran yang digunakan oleh masyarakat melalui dana-dana pokir yang diajukan baik di DPRD Kota Mataram, Provinsi NTB, hingga pemerintah pusat.

“Rupanya dilebarkan sama masyarakat lalu dikeraskan dengan dana-dana pokir itu. Pokir DPRD kota atau provinsi dan pusat,” ujar Mutawalli. Selain dibuat menjadi lebih keras dan permanen, masyarakat juga memperlebar jalan yang sudah dibuat. Padahal lebar jalan usaha tani yang biasa dibuat yaitu dua meter. “Kalau jalan usaha tani itu lebarnya dua meter tapi sekarang sudah jadi dua kali lipat. Alasannya supaya bisa mobil,” sambungnya.

Diterangkan, jalan usaha tani selebar dua meter tersebut awalnya ditujukan untuk menghindari terhambatnya kendaraan roda empat untuk masuk. Namun karena masyarakat yang memiliki lahan, membuat jalan usaha tani yang sudah ada menjadi lebih lebar.

“Itu memang kita hindari. Karena mereka punya tanah dan kemudian mereka mendekati DPR lewat proposal akhirnya dapat, dan itu memicu alih fungsi lahan,” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer