30.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaKadusnya Dimutasi, Warga Dusun Karang Bucu Sambangi Kantor Camat Kuripan

Kadusnya Dimutasi, Warga Dusun Karang Bucu Sambangi Kantor Camat Kuripan

Lombok Barat (Inside Lombok) -Warga Dusun Karang Bucu, Desa Jagaraga, berbondong-bondong sambangi Kantor Camat Kuripan. Kedatangan warga untuk memprotes keputusan Kepala Desa (Kades) setempat yang dinilai melakukan mutasi sepihak terhadap Kepala Dusun (Kadus) mereka.

Beberapa perwakilan warga yang turut aksi langsung diterima oleh Camat Kuripan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar untuk mendengar apa tuntutan yang dilayangkan masyarakat. Guna sama-sama mencari solusi terbaik.

“Ini awalnya karena keputusan Kades Jagaraga yang terkesan terlalu politis dalam melakukan mutasi kepada Kadus kami” ujar seorang warga inisial M dalam aksi di kantor camat Kuripan, Selasa (02/11/2021).

Keputusan itu dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena adanya indikasi pengganti kadus yang dimutasi tersebut akan diisi oleh kerabat dekat kepala desa.

“Apa pun itu, kami tidak ridho dan tetap mempertahankan Kadus Syaiful,” ketusnya.

Hal senada turut disampaikan oleh warga Karang Bucu lainnya, Munayadi. Ia menilai bahwa selama ini kadus yang telah dimutasi sepihak oleh kades tersebut adalah sosok pemimpin yang objektif di dusun mereka. Sehingga hal itu yang menggerakkan mereka untuk turun bersuara membela kadus tersebut.

“Selama Pak Syaiful yang menjabat jadi kadus, semua aman dan nyaman,” ungkapnya.

Mereka menilai, mutasi jabatan Kadus Karang Bucu menjadi Kepala Urusan (Kaur) tidak tepat. Karena masih ada banyak kader yang bisa mengarah menjadi kaur. “Kenapa harus Pak Syaiful yang dipilih menjadi Kaur? Ini yang menimbulkan kejanggalan bagi warga kami,” tukas Munayadi, mewakili warga lainnya.

Bahkan dirinya menuturkan SK mutasi Kadus mereka dikeluarkan pihak pemerintah desa secara tiba-tiba. Tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. “Tiba-tiba ada SK mutasi Kadus kami untuk menjadi Kaur sebagai perencana program. Jelas keputusan ini kami tolak” tandasnya.

Camat Kuripan, Iskandar pun mengaku akan langsung menindaklanjuti aspirasi warganya tersebut. Namun, ia mengakui bahwa memang keputusan dalam mutasi itu ada pada pemerintah desa.

“Kecuali kalau kadus diberhentikan oleh kades, baru harus ada persetujuan dari kecamatan dan Pemda,” ujarnya. Mengingat pemberhentian harus sesuai dengan regulasi yang ada. Mengacu pada amant Permendagri No. 67 tahun 2017. Yang juga diperkuat dengan Perbup No. 9 tahun 2017.

Sementara itu, kepala DPMD Lobar, Hery Ramadhan yang turut menemui masyarakat meminta agar kades yang bersangkutan dapat mempertimbangkan kembali keputusannya. Dengan melihat dampaknya bagi sosiologis warga setempat.

“Kalau keputusan untuk memutasi kadus akhirnya menimbulkan konflik di masyarakat, maka ini perlu dipertimbangkan,” tandas Hery. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer