Lombok Timur (Inside Lombok) -Jumlah pekerja yang menerima asuransi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum sebanding dengan total jumlah pekerja itu sendiri. Dari sekitar 500 ribu angkatan kerja, kurang dari satu persen yang sudah mendapatkan asuransi ketenagakerjaan dari perusahaan dan pemberi kerja.
Sebagai kabupaten terluas dan dengan penduduk terpadat di Provinsi NTB, Lotim diakui memiliki angkatan kerja yang cukup besar. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa jumlah angkatan kerja di Lotim mencapai 535 ribu jiwa.
Kepala Cabang BPJamsostek, Akbar Ismail menuturkan total jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJamsostek baik itu penerima upah maupun mandiri sebanyak 16 ribu orang lebih. Sehingga dari total 550 ribu orang angkatan kerja, kurang dari satu persen yang ikut kepesertaan asuransi.
“Kita sudah serahkan data kepesertaan ke Disnakertrans, jadi nanti bisa disandingkan data jumlah peserta dengan jumlah angkatan kerja,” katanya pada awak media, Selasa (02/11).
Nantinya, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi akan difasilitasi oleh pihak Disnakertrans bersama dengan BPJamsostek degan melakukan kunjungan ke tempat kerja. Termasuk dengan melayangkan surat pemberitahuan dan sebagainya.
“Jika sudah berikan pembinaan, namun belum terdaftar juga. Maka kita akan limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Diterangkan, jaminan asuransi bagi pekerja telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.