Mataram (Inside Lombok) -Seorang pemuda inisial RH alias Cimeng (21) asal Dusun Selat, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah harus rela dibekuk polisi. Pasalnya, RH dan seorang temannya inisial HT alias Dolah (17) yang juga beralamat di Desa Kidang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pemuda itu masuk DPO Polresta Mataram sejak Oktober lalu lantaran nekat mencuri sepeda motor di salah satu kos-kosan di Kota Mataram. Setelah dilakukan penelusuran, Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Puma Polres Lombok Tengah serta Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan Cimeng, sementara Dolah masih burun.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian bermotor inisial RH alias Cimeng dan rekannya inisial HT alias Dolah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata
Kasi Humas Polsek Cakranegara Andre Prasetya saat gelar perkara, Selasa (2/11) di Mataram, menyampaikan Cimeng ditangkap di rumahnya Dusun Selat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cakranegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus penahanan.
“Sementara Dolah masih dalam pencarian,” ujarnya. Adapun aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban adalah seorang pegawai swasta yang beralamat di Lingkungan Negara Sakah Barat, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kosnya dengan posisi stang terkunci. “Korban ini mengetahui motornya hilang setelah keesokan harinya,” jelasnya.
Aksi kedua pelaku membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Berdasarkan pengakuan Cimeng setelah diamankan polisi, aksi pencurian dilakukan bersama Dolah dengan masuk ke halaman kos, kemudian mengambil satu unit sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Dari pengakuan tersangka terungkap juga Cimeng telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali. “Namun lokasi atau tempat kejadian perkara yang diingat oleh tersangka sebanyak 16 kali, yang tersebar di Wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah,” jelasnya.
Saat ini barang bukti berupa satu unit motor honda scoopy dan satu buah kunci leter T dengan dua buah mata kunci sudah diamankan. Akibat perbuatannya, Cimeng dan Dolah terancam dijerat pasal KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (nco)