Mataram (Inside Lombok) – Salah satu komunitas literasi yang aktif menggalakkan minat baca di Kota Mataram, Komunitas Buku Ini Aku Pinjam (BIAP), terpaksa harus menutup lapak baca mereka di Taman Sangkareang, Mataram pada Jumat (06/04/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penutupan tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Dinas Pertamanan Kota Mataram karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.
Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, M. Kemal Islam, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dirinya memerintahkan Tim Satgas melakukan penutupan tersebut terkait belum diterimanya izin kegiatan dari BIAP sendiri.
“Memang tidak boleh ada kegiatan di situ, kecuali nanti ada permintaan izin. Saya harus tanya dia aktivitasnya untuk apa. Apakah unsur bisnis, atau murni kegiatan sosial, saya harus lihat dulu,” ujar Kemal kepada Inside Lombok, Sabtu (07/04/2019) melalui sambungan telepon.
Selain itu Kemal juga menegaskan bahwa dirinya hanya menegakkan aturan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di lokasi-lokasi yang menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan Kota Mataram.
“Tidak bisa dong sembarang orang mau minta izin. Nanti akhirnya semua ikut-ikutan. Bagaimana jeleknya Kota Mataram kalau semua kita izinkan seperti itu?” tegas Kemal.
Penerbitan izin penggunaan Taman Kota sebagai lokasi kegiatan sendiri dibagi menjadi dua. Yaitu izin untuk kegiatan bersifat bisnis dan izin untuk kegiatan bersifat sosial. Menurut Kemal sesuai aturan tersebut maka kegiatan sosial dalam bentuk apapun tetap harus mengurus izin ke Dinas Pertamanan.
“Saya rasa tidak ada masalah. Tinggal izin. Kalau izinnya nanti bisa ditunggu. Setengah jam juga selesai,” ujar Kemal.
Menanggapi hal tersebut, beredar opini yang diunggah oleh akun Facebook Fathul Rakhman, yang menyayangkan sikap dari Dinas Pertamanan Kota Mataram yang menutup paksa kegiatan dari kelompok yang bergerak di bidang literasi ketika salah satu visi NTB adalah mencerdaskan masyarakatnya.
“Bagi kota yang tak pernah selesai dengan urusan sampah ini, anak-anak muda yang nongkrong menggelar lapak peminjaman buku di Taman Sangkareang adalah gangguan. Merusak pemandangan kota. Mungkin mengganggu pasangan muda-mudi yang mojok di Taman Sangkareang,” ujar Fathul dalam unggahan Facebooknya.
Salah satu anggota BIAP sendiri yang saat itu ada di lokasi, Khairil Febrimansyah, juga menyayangkan sikap dari Dinas Pertamanan Kota Mataram yang meminta mereka menutup lapak peminjaman buku dengan alasan adanya peraturan baru.
Menurut Khairil, mengingat BIAP sendiri telah melakukan kegiatan yang sama di Taman Sangkareang selama hampir 3 tahun, pihak Pertaman Kota setidaknya bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Tiba-tiba disuruh tutup. Satgas datang menghampiri bilang ada perintah dari Kadis Pertamanan katanya ada peraturan baru. Ditanya peraturan barunya apa, Satgasnya malah tidak tahu,” ujar Khairil kepada Inside Lombok, Sabtu (06/04/2019) di Mataram.
Hal serupa disampaikan oleh salah satu pencetus gerakan literasi yang dilakukan oleh BIAP, Eka Fitriani, yang menyebutkan bahwa tindakan dari Dinas Pertamanan Kota Mataram tersebut dirasanya sangat aneh.
“Kalau memang ada aturan baru dikasih tahu aja. Kenapa harus disuruh tutup? Kan kesannya jadi bagaimana,” ujar Eka.
Eka sendiri menerangkan bahwa sebelumnya BIAP telah mengalami hal serupa dan telah mengurus izin ke Dinas Pertamanan Kota Mataram. Karena itu, penutupan paksa tersebut dinilainya sebagai tindakah sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Yang aku sesali, kenapa kegiatan baca yang positif kenapa mesti tidak boleh. Alasannya apa, kenapa sampai disuruh tutup?” pungkas Eka.
Diketahui bahwa di Lapangan dan Taman Sangkareang ini memang menjadi tempat berkumpulnya warga yang ingin menikmati suasana Kota Mataram di siang maupun malam hari. Sebenarnya, tidak hanya BIAP yang membuka lapak di sekitar Taman Sangkareang ini. Ada pula PKL (Pekerja Kreatif Lapangan). Baik yang berjualan keliling, maupun berjualan dengan membawa gerobak mereka. Bahkan ada pula yang berjualan hingga menutup akses jalan bagi pejalan kaki yang dibangun Pemerintah.
Hal ini memunculkan pertanyaan di benak anggota komunitas maupun warga yang biasa datang untuk meminjam buku di lapak BIAP. Mengapa PKL yang berjejer di pinggir taman dan lapangan ini dibiarkan, sementara komunitas baca ini dibubarkan.
Namun kembali lagi, para anggota komunitas mengaku belum mengetahui aturan baru yang ditetapkan sebab tak ada sosialisasi. Apakah komunitas-komunitas seperti mereka memang tidak diperbolehkan membuka lapak di taman kota ini.