28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalDuda Asal Pajang Timur Nekat Cabuli Pacar yang Masih Dibawah Umur

Duda Asal Pajang Timur Nekat Cabuli Pacar yang Masih Dibawah Umur

 

Mataram (Inside Lombok) – Seorang duda inisial GE (22) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Lingkungan Pajang Timur, Kota Mataram tersebut diduga memaksa kekasihnya inisial AW (14) yang masih berstatus pelajar untuk berhubungan intim.

Pelaku yang diketahui berstatus duda inisial GE (22) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ekspedisi mengajak korban inisial AW (14) yang masih berstatus pelajar untuk melakukan hubungan intim di rumahnya Lingkungan Pajang Timur, Kota Mataram, Minggu (12/9).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam gelar perkara, Senin (8/11) mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi tersebut menjanjikan korban akan menikahi korban jika keinginannya untuk melakukan hubungan terlarang dipenuhi. Aksi bejat itu dilancarkan GE di rumahnya sendiri di Lingkungan Pajang Timur.

“Modusnya pelaku menjemput korban di rumahnya bersama temannya inisial AP, yang kemudian berbonceng tiga dan mampir ke alfamart untuk membeli sebotol minuman. Di pertengahan jalan korban sempat bertanya mau dibawa kemana, dan tersangka menjawab akan dibawa ke rumahnya,” ujar Adi.

Lanjut Adi, tersangka sempat ditegur ibunya agar membawa pulang korban karena sudah larut malam tetapi dibantah. “Pelaku mengaku saat membantah ibunya itu dia dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tindak pencabulan yang dilakukan GE ke SPKT Polresta Mataram. Barang bukti berupa satu buah kasur busa, satu unit sepeda motor vario 125 beserta STNK, dan celana dalam merah muda yang masih berisi bercak darah korban berhasil diamankan.

Atas tindakannya, pelaku terancam tindak pidana yang diatur pada Pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (nco)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer