Mataram (Inside Lombok) –
Pekan depan, penarikan retribusi kebersihan khusus pedagang kaki lima (PKL) di Mataram akan mulai dilakukan. Besaran retribusi yang akan ditarik yaitu sebesar Rp5 ribu per PKL per bulan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam Rabu (10/11) di Mataram. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Misalnya seperti juru pungut, karcis dan lainnya.
“Mulai minggu depan sudah berjalan. Kita sudah persiapkan semua apa yang dibutuhkan. Jumlah juru pungut itu sebanyak 30 orang dan lima orang per kecamatan,” katanya.
Sosialisasi penarikan retribusi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan agar pada saat penarikan nanti tidak ada penolakan dari para PKL. Selain itu, Dinas LH Kota Mataram juga sudah koordinasi dengan APKLI untuk membantu penarikan retribusi tersebut.
“Karcis yang saya cetak kemarin itu lebih dari 50 ribuan. APKLI sudah siap membantu dan kita akan sosialisasi memberikan penyadaran jangan hanya membuang sampah dan mengharap pemerintah mengangkut saja tapi juga harus memberikan kontribusi,” ujarnya.
Sebelumnya lanjut Kemal, Dinas LH Kota Mataram sudah meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan kepada masyarakat. “Toko-toko yang ada itu kita angkutkan sampah yang ada di depannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, potensi retribusi kebersihan para PKL di Kota Mataram cukup besar yaitu Rp 900 juta per tahun. Penarikan retribusi kebersihan untuk para PKL ini baru pertama kali dilakukan Pemkot Mataram. Hal ini dilakukan juga untuk memaksimalkan penanganan kebersihan di Kota Mataram. Pasalnya, jumlah PKL di Kota Mataram sangat banyak.
Besaran retribusi kebersihan ini berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah. Misalnya, mulai dari Rp400 – 150 ribu per bulan. Tahun ini, target retribusi kebersihan di Kota Mataram yaitu sebesar Rp6,5 miliar. Hingga triwulan terakhir tahun 2021 ini, capai retribusi kebersihan yaitu sebesar 55 persen. (azm)