29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTiga Kali Tertangkap, S Tidak Juga Jera Jualan Miras

Tiga Kali Tertangkap, S Tidak Juga Jera Jualan Miras

Barang bukti miras yang berhasil diamankan Satpol PP Lotim, Senin (15/11/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi)

Lombok Timur (Inside Lombok) –

Satpol PP Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali mengamankan terduga pelaku penjual miras. Diketahui pelaku inisial S asal Desa Songak, Kecamatan Sakra sudah kali ketiganya tertangkap. Namun ia tidak ada jera sama sekali terjerat kasus yang sama.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap S pada Minggu (14/11). Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mendapatkan 555 liter miras yang diduga berasal dari wilayah Narmada, Lombok Barat.

“Terduga pelaku ini berhasil kita OTT di daerah Pandan Dure, Kecamatan Terara,” katanya saat dikonfirmasi Inside Lombok, Senin (15/11).

Adapun terduga pelaku S tersebut sudah kali ketiga diamankan karena kasus yang sama. Bahkan ia sudah menjalani persidangan untuk kasus pertama dan keduanya. Akan tetapi terduga pelaku tak jera dan mengulangi kasus yang sama.

“Ini penangkapan yang ketiga, kemarin dituntut denda Rp1 juta. Besok kita tidak tahu berapa denda atau pidananya, karena ini yang ketiga tentu kita ingin dijatuhi hukuman yang tinggi, yaitu pidana 3 bulan dan denda Rp5 juta,” jelas Sunrianto.

Untuk itu Sunrianto berharap adanya hukuman yang lebih berat ketimbang dengan hanya denda Rp1 juta. Pasalnya S sudah tiga kalinya mengulangi perbuatan yang sama.

“Ya mau bilang apa, tapi itulah proses peradilan kita dan kita hormati putusan pengadilan, selanjutnya untuk penuntutan berikutnya kami berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat lagi. Itu juga dikarenakan hasil tangkapan kita yang mencapai setengah ton, ” tandasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer