29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaUMK Kota Mataram Diprediksi Naik Dua Persen

UMK Kota Mataram Diprediksi Naik Dua Persen

Mataram (Inside Lombok) –

Pemerintah Kota Mataram akan segera menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Tahun ini UMK Kota Mataram diprediksi akan naik sekitar dua persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan Kamis (18/11) di Mataram mengatakan besaran UMK Kota Mataram harus lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB. Di mana, UMP NTB meningkat sebesar 1,07 persen atau sebesar 23 ribu lebih. Sedangkan UMK Kota Mataram akan ditetapkan pada akhir bulan November ini.

“Kalau UMK Kota Mataram itu kira-kira naik dua persen atau sekitar Rp43 ribu. Tahun ini UMK sebesar Rp2,184 juta,” katanya.

Kenaikan UMK ini akan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua dewan pengupahan Kota Mataram. “Mungkin juga nanti kita akan mengundang Apindo maupun serikat pekerja. Saya minta kesiapan pak sekda selaku ketua dewan pengupahan,” ujarnya.

Penghitungan upah minimum yang sudah diatur yaitu berdasarkan kondisi perekonomian dan para pekerja masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan rumus yang digunakan dalam menentukan UMK.

“Tidak melihat bruto dan kita sudah ada arahan dari menaker sudah ada rumusnya. Enak sekarang. Yang sudah memenuhi unsur-unsur itu,” tandas Rudy.

Setelah ada kesepakatan besaran UMK yang akan diberlakukan tahun 2022 mendatang, maka akan diajukan ke Gubernur NTB melalui Walikota Mataram untuk disahkan. “Nanti gubernur yang akan menetapkan UMK Kota Mataram,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer