Lombok Barat (Inside Lombok) –
Dewan Lobar soroti beberapa aset daerah yang terbengkalai di desa Perampuan. Seperti bangunan bekas Puskesmas Perampuan, kemudian Pustu dan juga bangunan bekas kantor PDAM.
Nilai aset-aset itu pun diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sehingga, Pemda disarankan melimpahkan pengelolaan aset yang tidak terurus itu kepada pemerintah desa setempat.
“Lebih baik diserahkan untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh desa, ketimbang tidak ada manfaatnya sama sekali,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lobar, Romi Rahman beberapa hari yang lalu.
Untuk pinjam pakai pemanfaatan lahan itu, kata dia, pihak desa bisa bersurat ke Bupati. Untuk kemudian ditembuskan ke pihak Dinas Kesehatan (Dikes) selaku OPD pengguna untuk gedung bekas Puskesmas dan Pustu.
“Saya pikir Dikes akan memberikannya kalau memang tidak digunakan lagi, ketimbang terbengkalai,” imbuhnya.
Oleh Karena itu ia menyarankan pihak desa untuk segera bersurat. Supaya mendapatkan kepastian, apakah memang bangunan itu akan dimanfaatkan atau oleh Dikes.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Perampuan, H. M Zubaidi mengaku sudah bersurat ke Bupati guna memohon izin pinjam pakai pemanfaatan bangunan tersebut. “Tapi sampai sekarang masih belum direspon,” ungkapnya.
Ia berharap aset eks Puskesmas Perampuan dengan luas sekitar 50 are yang ada di belakang kantor desa dapat diserahkan pengelolaannya. Dia menyebut, pihak desa berencana untuk menjadikan lahan itu sebagai pasar rakyat. Karena hingga saat ini, desa Perampuan belum memiliki pasar.
Hal ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi. Supaya lahan itu juga dapat bermanfaat bila dikelola menjadi lebih produktif. “Ini kan bisa menjadi salah satu alternatif juga untuk mendongkrak ekonomi masyarakat saat ini,” harap Kades yang akrab disapa Zubed itu.
Sementara itu, kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menyebut pengamanan aset itu masih menjadi wewenang OPD terkait selaku pengguna, sesuai dengan regulasi dalam Permendagri. “Karena aset ini kan masih tercatat di Dikes, jadi pengamanan dan pemanfaatannya masih di OPD terkait,” papar dia.
Ia mengaku tidak mempersoalkan bila nantinya aset itu dikelola oleh pihak desa. Asalkan sudah mengajukan usulan kepada OPD terkait, sesuai dengan regulasi yang ada. “Kecuali kalau memang Dikes sudah menyerahkan itu ke kami, baru kami bisa melihat usulan desa,” tandasnya. (yud)