27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalSering Berdekatan, Seorang Kakek di Lobar Tega Cabuli Cucu Tiri yang Masih...

Sering Berdekatan, Seorang Kakek di Lobar Tega Cabuli Cucu Tiri yang Masih di Bawah Umur

Pelaku M saat gelar perkara di ruang Unit PPA Polresta Mataram, Kamis (18/11). (Inside Lombok/Nico)

Mataram (Inside Lombok) –

Seorang pria inisial M (56) asal Dusun Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) tega mencabuli cucu tirinya yang masih di bawah umur. Korban inisial A diketahui baru berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa dalam gelar perkara , Senin (18/11) mengatakan M telah mengaku melakukan aksi bejatnya sekitar 1 tahun.

“Aksinya diketahui oleh ibu korban yang secara tidak sengaja melihat anaknya sedang di eksploitasi oleh pelaku di dalam kamarnya, Rabu (21/10/21) sekitar pukul 16.00 WITA” ungkap Adi.

Usai kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kelakuan bejat pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Dikatakan ibu korban, setelah kejadian tersebut anaknya cenderung diam dan mengalami sakit pada kemaluannya.

Saat diinterogasi, M mengaku niat bejatnya muncul saat korban sering tidur bersamanya. Pelaku mengaku khilaf atas kejadian tersebut.

“Proses penyedikan sudah berjalan dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah kita tahan di Rutan Polresta Mataram,” kata Adi.

Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 81 ayat (1) JO Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) JO 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling sigkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (nco)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer