Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Narmada, dari penyidik kepolisian.
“Hari ini, Senin (8/4) kita terima pelimpahan dua tersangka dan alat buktinya dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana saat dikonfirmasi wartawan di Mataram, Senin.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah berinisial MA dan bendaharanya, NH.
Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut hasil hitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.
Dalam berkas perkaranya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, pengacara kedua tersangka, Denny Nur Indra, kepada wartawan mengatakan bahwa tindak lanjut dari pelimpahan ini kedua kliennya langsung ditahan.
“Jadi masa penahanannya terhitung sejak hari ini,” kata Denny.
Sebelumnya, penyidik kepolisian tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka karena alasan kooperatif dan masih menduduki jabatan struktural di SMKN 1 Narmada.
Namun dalam perkembangannya, Denny mengungkapkan bahwa kepala sekolah berinisial MA telah pensiun dini, sedangkan tersangka NH masih aktif dalam jabatannya sebagai bendahara sekolah.
“Tapi karena dilakukan penahanan, tersangka NH tidak lagi menjabat sebagai bendahara,” ujarnya. (Ant)