Lombok Barat (Inside Lombok ) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat (Lobar) tahun depan ditargetkan bisa mencapai Rp303 miliar lebih. Pasalnya, dalam pembahasan APBD 2022, pihak legislatif dan eksekutif menilai mulai bergeliatnya pariwisata di Lobar dapat menjadi penunjang realisasi target tersebut.
Target yang diajukan itu pun meningkat dari target PAD tahun ini yang sebesar Rp293 miliar. Namun hingga saat ini yang tercapai baru 65,05 persen, atau sekitar Rp190 miliar.
Kalangan DPRD menilai target capaian PAD tahun depan cukup realistis. Terutama jika melihat perkembangan pariwisata. “Meningkatnya target capaian PAD kita sebagai bentuk optimis Pemda. Karena jika target ini tercapai, akan banyak kegiatan yang bisa dibiayai dari capaian itu,” sebut Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha, Kamis (25/11/2021).
Salah satunya terlihat dari dampak positif yang dirasakan pariwisata Lobar berkat gelaran World Superbike (WSBK) beberapa hari lalu. Di mana tingkat hunian hotel dan kunjungan di kawasan wisata Senggigi meningkat.
“Karena pariwisata ini kan masih menjadi sektor andalan untuk PAD di Lombok Barat,” imbuhnya. Dengan meningkatnya hunian hotel dan aktivitas pariwisata yang lain, dinilai menghidupkan kembali kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Dalam menentukan target PAD tersebut, menurutnya Pemda tentu sudah memprediksikan dan memetakan. Capaian itu akan bisa digenjot dari OPD mana saja yang dapat menghasilkan PAD. Seperti misalnya pariwisata, PBB dan sektor lainnya.
Namun, Adha berharap agar ke depannya kepala daerah dapat memberi dorongan lebih agar target PAD tersebut dapat tercapai. “Sekarang tinggal Bupati yang memberikan dorongan kepada OPD. Supaya bekerja keras agar target PAD itu bisa tercapai,” pesannya.
Sementara itu, Sekda Lobar, H. Baehaqi menyebut rancangan yang sudah ditetapkan dalam APBD tahun depan adalah cerminan niat pemerintah untuk mewujudkan sinergitas. Termasuk dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional.
“Pokok-pokok kebijakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 ini meliputi kebijakan pendapatan daerah. Kemudian kebijakan belanja, serta kebijakan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pengeluaran pembiayaan daerah,” paparnya. (yud)