Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Lombok Tengah (Loteng) segera diwajibkan mengenakan seragam berbahan kain tenun. Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Loteng.
“Semua ASN akan berpedoman pada Perbup itu. Diharapkan segera mulai berlaku. Ini untuk membangkitkan UMKM kita yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Wakil Bupati Loteng, HM. Nursiah, Selasa (29/11/2021) di Praya.
Rencananya, penggunaan kain tenun akan diberlakukan setiap hari Selasa dan Kamis tiap pekan. Diharapkan semua ASN Loteng yang berjumlah sebanyak 9 ribu orang lebih bisa mematuhi aturan ini.
Adapun pembelian kain tenun sebagai seragam ASN ini dilakukan sendiri oleh masing-masing ASN. Begitu pula dengan warna dan motif serta jenis kain dipilih sendiri oleh ASN.
“Tidak apa-apa berbeda warna dan motif yang penting terbuat dari tenun,” ujarnya. Dia menilai kalau kain tenun produksi UMKM Loteng akan bisa memenuhi kebutuhan tenun untuk pembuatan seragam seluruh ASN di Loteng.
Sementara untuk penggunaan pakaian adat di lingkup Pemda Loteng yang saat ini sudah lebih dulu diberlakukan, dikatakannya hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Namun, penggunaan pakaian adat tersebut dilakukan bukan setiap pekan seperti seragam dari tenun, melainkan setiap tanggal 15 setiap bulan.
“Itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Nursiah. (irs)