Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak merah kembali diamankan di Lombok Timur (Lotim). Pengamanan dilakukan melalui operasi Yustisi Gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur bersama TNI-Polri Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan operasi tersebut dalam rangka penerapan Perda Nomor 8/2002 tentang larangan memproduksi, menjual dan meminum-minuman Keras. Tidak tanggung-tanggung, 307,5 liter tuak merah diamankan dari para penjual.
“Dalam yustisi kali ini, kita menyasar beberapa Kecamatan yang sering dijadikan sebagai lokasi penjualan miras di Lotim,) beber Sunrianto saat dihubungi Inside Lombok, (13/12).
Diterangkan, di lokasi pertama yang dilakukan di Desa Padamara Barat, Kecamatan Pringgabaya, ditemukan barang bukti (BB) miras sebanyak 3 botol tuak isian 1,5 liter. “Tapi saat melihat petugas, pemilik sempat membuang barang bukti di area persawahan,” imbuhnya.
Di Lokasi berbeda di Kecamatan Pringgabaya kembali ditemukan BB miras sebanyak 16 botol tuak isian 1,5 liter. Sedangkan di lokasi selanjutnya, tepatnya di salah satu toko di perempatan Desa Pringgabaya ditemukan BB sebanyak 182 botol tuak isian 1,5 liter.
“Kemudian kita pindah lokasi, yakni di Sekarteja, Kecamatan Selong, kita menemukan BB sebanyak 4 botol tuak isian 1,5 liter di rumahnya saudara Sabri,” jelasnya. Demikian, jumlah BB yang berhasil diamankan saat operasi mencapai 205 botol tuak dengan isian 1,5 liter. (den)