Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah dua kali rencana eksekusi lahan Kantor Desa Gunungsari oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram gagal. Pada Rabu (15/12) eksekusi itu akhirnya dilangsungkan dengan menggusur bangunan kantor desa yang ada di lapangan Gunungsari tersebut.
Kadus Lendang Bajur, H. Hamdi menuturkan kekecewaan yang dirasakan warganya. Pasalnya, dalam surat pemberitahuan, eksekusi itu hendaknya dilakukan pukul 09.00 Wita. Namun ternyata, sekitar pukul 08.00 Wita, aparat sudah mulai berjaga di berbagai titik dan alat berat mulai menggusur bangunan kantor desa.
“Jadi semua jalan pun ditutup sama dia (aparat), gang-gang di Gunungsari ditutup. Jadi saat warga keluar untuk mempertahankan bangunan kantor desa, taunya sudah dirobohkan,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Warga pun meminta kepada pihak ahli waris yang dimenangkan dalam pengadilan, untuk bersumpah secara adat. Di atas tanah yang bersengketa tersebut. Pemerintah desa pun, dituturkannya sempat menawarkan kesepakatan, bila ahli waris yang bersangkutan mau bersumpah sesuai dengan cara yang diminta warga desa, maka Pemdes beserta warga tidak akan lagi menggugat tanah tersebut.
“Tapi setelah kita bikin perjanjian secara tertulis, kemauan H. Zohdi (ahli waris) itu lain. Malah mau disumpah di pengadilan, trus selang berapa menit kemudian, maunya disumpah di Polda NTB,” beber Hamdi.
Namun, warga desa Gunungsari menolak opsi tersebut. Padahal, kata Hamdi, dari kesepakatan yang sempat dibuat secara tertulis saat proses mediasi dengan yang bersangkutan. Pertama, yang bersangkutan meminta agar pemerintah desa dan masyarakat Desa Gunungsari tidak akan lagi mempermasalahkan tanah tersebut. Lalu yang kedua, ia meminta agar nantinya Pemdes bisa memfasilitasi dan melayani administrasi apa pun yang dibutuhkan untuk pemanfaatan tanah tersebut.
“Kami menyetujui itu, agar H. Zohdi ini mau disumpah. Dan warga Gunungsari tetap maunya H. Zohdi dan keluarganya harus berani bersumpah di atas lahan sengketa ini,” tegas dia.
Tuntutan warga yang meminta pihak ahli waris untuk bersumpah itu pun, hingga saat ini belum ada titik temu. Sehingga warga desa yang memenuhi eks kantor desa itu terpaksa bubar karena hujan pada Rabu (15/12) siang begitu deras dan disertai petir.
“Kalau dia tetap tidak mau disumpah, dia bisa dipersulit nanti. Karena administrasi untuk bikin sporadik dan sebagainya kan harus melalui desa, kami akan persulit dia,” tegasnya.
Melihat sikap dari ahli waris yang membuat warga merasa semakin kecewa. Maka, kata Hamdi, walau pun eks kantor desa tersebut telah dirobohkan, pemerintah desa diakuinya akan tetap berupaya untuk mempertahankan dan menggugat kembali.
“Kita akan koordinasi lagi dengan Bapak Kepala Desa, dengan pemerintah kabupaten. Agar kita difailitasi untuk menggugat kembali tanah ini,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh ketua Forum Komunikasi Masyarajat Gunungsari Batulayar (FKMGB), Ahmad Waisatul Qurony yang menyebut penggusuran dilakukan lebih awal dari surat pemberitahuan.
“Eksekusi dilakukan lebih awal dari waktu pada surat pemberitahuan yang diberikan ke desa,” ketusnya.
Sehingga warga sudah tidak bisa berbuat apa pun, saat menyaksikan eks kantor desa mereka digusur.
“Warga hanya meminta aspirasinya didengar dan ahli waris ini bisa keluar untuk memberi kata-kata dan bersumpah dihadapan masyarakat Gunungsari,” tuntutnya. (yud)