Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pengadilan Agama (PA) Praya menerima ratusan pengajuan dispensasi pernikahan hingga Desember 2021 ini. Jumlah pengajuan bahkan datang dari 300 pasangan usia anak.
Pengajuan tersebut sebagian besar diterima oleh PA Praya sehingga pernikahan dapat dilangsungkan. “Hanya sekitar 5 persen yang kita tidak penuhi. Itu karena usianya memang masih terlalu kecil untuk berumah tangga,” ujar Panitera Muda Hukum PA Praya, Salman ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/12/2021) kemarin.
Semua pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan ini di bawah usia 19 tahun. Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan anak ini karena adat merarik yang ada di tengah masyarakat. Sehingga memang sulit untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Anak perempuan yang sudah dibawa ke rumah calon mempelai laki-laki masih dianggap tabu untuk dikembalikan lagi ke rumah orangtuanya. Akan tetapi, sebelum dispensasi pernikahan dipenuhi, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi antara kedua keluarga agar pernikahan anak sedapat mungkin dibatalkan.
“Akhirnya memang ada beberapa yang batal menikah karena orang tuanya ingin anaknya kembali ke rumah dan melanjutkan sekolahnya,” katanya.
Karena bagaimanapun, pernikahan anak ini menjadi salah satu akar berbagai persoalan di tengah masyarakat, seperti meningkatnya angka perceraian, putus sekolah, hingga meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi saat proses persalinan. (irs)