33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Panggil Eks Bupati Lombok Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi BLUD

Kejari Panggil Eks Bupati Lombok Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi BLUD

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Kasus ini sekarang sedang ditangani Kejari Praya dan statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan. “Surat pemeriksaannya sudah diterima oleh yang bersangkutan (mantan Bupati). Nanti hari Kamis (23/12) jadwalnya,” kata Kasi Intel Kejari, Anak Agung Gede Agung Putra Kusuma, Selasa (21/12/2021) di kantornya.

Dijelaskan, mantan Bupati Lombok Tengah dipanggil Jaksa karena merupakan mantan dewan pengawas BLUD RSUD Praya. Selain Suhaili, pihaknya juga melayangkan panggilan kepada dewan pengawas BLUD yang lain. Di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu.

Diketahui, Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020. Di tahap penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 900 juta lebih selama empat bulan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 15 orang yang diperiksa, termasuk Dirut RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir. Langkir memenuhi panggilan jaksa pada Selasa (21/12/2021) dan diperiksa selama sekitar dua jam terkait dengan pengelolaan anggaran BLUD serta tupoksinya sebagai Dirut RSUD Praya dalam kasus ini.

“Dia kooperatif menjawab pertanyaan jaksa. Materinya masih tanya jawab saja terkait dengan BLUD ini,” katanya. Beberapa dokumen yang diperlukan jaksa di dalam pemeriksaan kasus ini juga sudah diserahkan oleh Langkir. Namun, ada beberapa dokumen yang tidak dibawa sehingga kuasa hukum yang bersangkutan sudah diminta untuk menyerahkannya.

Di sisi lain, Kejari Lombok Tengah masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus BLUD ini dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, kerugian negara diperkirakan akan bertambah dari Rp900 juta tersebut mengingat pengelolaan anggaran BLUD yang sedang ditangani Kejari selama empat tahun. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer