31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDuka PMI Non Prosedural: Selamat dari Kapal Karam, Berurusan Hukum di Malaysia

Duka PMI Non Prosedural: Selamat dari Kapal Karam, Berurusan Hukum di Malaysia

Lombok Timur (Inside Lombok) – Peristiwa kapal karam yang terjadi beberapa waktu lalu di perairan Malaysia menelan korban jiwa. Kendati demikian, identitas penumpang yang meninggal dunia sampai saat ini masih dalam proses identifikasi.

Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat juga turut menjadi penumpang kapal nahas tersebut. Salah satunya Yoan Eki Sudiatma, warga Dusun Kedondong, Desa Pringgasela Selatan, Kabupaten Lombok Timur yang sempat dikabarkan meninggal dunia. Beruntung, Yoan saat ini telah berhasil diidentifikasi sebagai salah satu korban selamat.

Kabar meninggalnya Yoan beberapa waktu lalu membuat pihak keluarga syok. Akan tetapi, setelah mendapati sosoknya ada di salah satu foto korban selamat yang diunggah di beberapa media sosial, pihak keluarga mengaku sempat kebingungan.

Mendapati hal itu, Sudirman yang merupakan orang tua Yoan langsung mencoba menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk memastikan keadaan anaknya. Akan tetapi pihak KBRI kemudian merujuk laporan dari Sudirman ke KJRI Johor Baru untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

“Saya dan adik saya mencoba menghubungi KBRI dan kami diarahkan ke KJRI Johor Baru untuk informasi lebih lanjut,” tutur Sudirman, Selasa (21/12).

Sudirman pun kembali menggali informasi ke KJRI Johor Bahru sembari mengirimkan foto anaknya melalui Whatsapp. Berdasarkan foto yang dikirim tersebut, akhirnya Yoan pun berhasil diidentifikasi dan dalam keadaan selamat.

“Setelah saya hubungi KJRI Johor Bahru dan kita kirimkan foto, barulah saya ketahui bahwa anak saya (Yoan) masih hidup dan sedang berada di KJRI,” ucapnya.

Dikarenakan masuk ke wilayah Negara Malaysia secara ilegal atau non prosedural, maka korban yang selamat harus menjalani proses hukum terlebih dahulu sesuai ketentuan yang ada di negara setempat.

“Karena masuk secara non prosedural, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang ada di sana (Malaysia), pastinya nanti akan tetap didampingi oleh KJRI,” jelas Abri Danar Prabawa selaku Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB.

Sebelumnya Sudirman sendiri baru mengetahui Yoan akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural pada hari di mana akan berangkat. Sehingga Sudirman sendiri tidak bisa berbuat banyak dikarenakan proses pemberangkatan akan berlangsung.

“Saya baru tahu dia (Yoan) akan berangkat secara ilegal ke Malaysia pada saat akan berangkat, jadi mau tidak mau ya saya izinkan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer