28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaHati-hati! Ada 6 Pinjol Ilegal di NTB

Hati-hati! Ada 6 Pinjol Ilegal di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Pinjaman online (pinjol) kian merajalela menghantui masyarakat di NTB. Sistem pinjaman yang kemudian menjerat nasabah tersebut diakui cukup meresahkan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menandai enam entitas pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Kepala OJK NTB, Rico Renaldy menerangkan enam pinjol ilegal yang dimaksud antara lain Cash Maju, Dana Fast, Kreditin , Pundi Uang Ki, Dana Rakyat, dan Bina Kantong Bersama.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati meminjam dana di pinjol. Kita temukan ada enam entitas pinjaman online ilegal di NTB,” imbau Rico, Kamis (30/12).

Menurutnya, masyarakat yang meminjam dana di pinjol ilegal sebenarnya sangat paham akan teknolog digital. Karena banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjol ini adalah pegawai negeri, mahasiswa, dan guru yang memang pemanfaatan teknologi dan literasi keuangan.

“Mereka sebenarnya sudah paham dengan teknologi digital ini. Mereka tinggal cek saja ke websitenya OJK apakah (pinjol) ini terdaftar atau tidak,” jelasnya.

Dikatakan, banyak nasabah yang terlibat pinjol ilegal sampai dengan puluhan perusahaan. Padahal, aktivitas pinjol ilegal diketahui bisa merugikan mereka jika meminjam dana di platform yang tidak resmi. Pasalnya sudah banyak korban yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Saya berpikir itu sudah niat ingin dapat uang dengan gampang. Tapi kalau masyarakat ada menemukan perusahaan pinjol ilegal bisa menghubungi OJK,” tuturnya.

Untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157 atau Whatsapp 081157157157. Sementara itu, pihak OJK tidak hanya memberikan pemahaman terkait bahayanya pinjol ilegal kepada masyarakat, melainkan juga penindakan. Bahkan dari OJK pusat telah menutup 3500 lebih perusahaan. Namun masih saja menjamur bermunculan perusahaan-perusahaan baru. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer