Lombok Barat (Inside Lombok) – Sepanjang 2021 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar mencatat ada 63 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi. Mirisnya, pelaku dalam kasus yang terlapor tersebut sebagian besar dilakukan oleh kerabat dekat atau keluarga korban.
Sekdis DP2KBP3A Lobar, Erni Suryana mengakui kasus yang terlapor dan ditangani pihaknya mengalami peningkatan jika dibandingkan 2020 lalu. “Total 63 kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan terhadap anak. 30 kasus rata-rata pelakunya orang terdekat atau keluarga korban,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (04/01/2022).
Menyikapi kondisi tersebut pihaknya dituntut bisa memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Bahkan, jika korban yang melapor merasa lingkungan sekitar mulai tidak aman dan nyaman, DP2KBP3A juga akan memfasilitasi rumah aman.
Pasalnya, lanjut Erni, rata-rata korban kekerasan dan pelecehan di Lobar merupakan anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun. “Kami dari Dinas juga memberi pendampingan dan memfasilitasi proses hukum untuk korban. Termasuk visum,” jelasnya.
Melihat angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang makin meningkat, pihaknya pun mendorong segera dibuatnya peraturan perlindungan anak di tingkat desa. Aturan tersebut dibutuhkan, mengingat Lobar termasuk kabupaten dengan jumlah desa yang cukup banyak.
Selain itu, desa diharapkan bisa lebih aktif membuat peraturan yang bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Karena kalau mengandalkan peraturan daerah (kabupaten, Red) untuk menjangkau semua desa, itu akan membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Untuk saat ini, diakui Erni, dari sekitar 120 desa yang ada di Lobar baru 20 desa yang sudah memiliki Perdes perlindungan anak. Sehingga pihaknya berharap agar desa lebih aktif untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tidak hanya melalui Perdes, melainkan juga penting membentuk lembaga perlindungan anak di tingkat desa.
“Kita dari Dinas sudah memberikan sosialisasi di desa-desa, pentingnya membuat Perdes dan lembaga perlindungan anak di tingkat desa,” pungkasnya. (yud)