Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah sebelumnya melakukan hearing untuk mempertanyakan soal kejelasan honor mereka yang belum dibayarkan BPBD, kini honor para fasilitator RTG di Lombok Barat baru dibayarkan. Namun pembayaran tersebut juga hanya dilakukan untuk masa kerja tiga bulan.
Para fasilitator pun mempertanyakan kapan honor mereka akan dibayar penuh, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. “Honor kami baru dibayarkan tiga bulan dari yang seharusnya enam bulan,” ungkap salah seorang fasilitator yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Inside Lombok, Jumat (07/01/2022).
Mereka menuturkan, kontrak kerja yang telah disepakati seharusnya berlaku hanya enam bulan dan berakhir pada Agustus 2021 lalu. Namun nyatanya, sampai saat ini mereka masih harus tetap bekerja untuk menuntaskan LPJ dari fasilitator terdahulu yang sempat bermasalah.
“Kalau dari BPBD yang dimaksud pekerjaan yang belum selesai adalah sisa pekerjaan dari fasilitator sebelumnya. Paling banyak periode 2018-2019, yang LPJ belum selesai,” beber dia.
Berdasarkan hasil koordinasi fasilitator dengan pihak BPBD, pembayaran sisa honor mereka akan dilakukan apabila pekerjaan tersebut telah mereka selesaikan. Sementara para fasilitator yang bekerja saat ini adalah mereka yang SK penugasannya dimulai pada November 2020 lalu.
“Honor yang tiga bulan sisanya akan dibayarkan setelah sisa pekerjaan itu tuntas. Padahal kontrak kita hanya enam bulan, sampai Agustus 2021,” imbuhnya.
Mereka pun merasa saat ini bekerja tidak berdasarkan kontrak. Namun, jika sisa pekerjaan bermasalah dari para fasilitator terdahulu itu tidak mereka selesaikan. Mereka terancam tidak akan bisa mendapatkan sisa honor mereka.
“Kami berharapnya sih sesuai janji BPBD yang seharunya honor kami dibayarkan full, tidak ditahan-tahan seperti ini,” keluhnya. Jika memang pemerintah daerah ingin memperpanjang atau memutus kontrak mereka, diharapkan dengan keputusan yang jelas. “Jangan malah nanggung seperti ini” tegasnya.
Sementara itu Kalak BPBD Lobar, Mahnan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membayarkan honor para fasilitator tersebut. Namun, tidak menjawab saat dikonfirmasi lebih jauh soal honor berapa bulan yang telah dibayarkan itu.
“Iya sudah kami bayarkan,” ujar Mahnan singkat, melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan agar pembayaran honor fasilitator bisa menggunakan dana sisa RTG yang diperoleh dari hasil penarikan anggaran RTG yang tidak tepat sasaran. Terlebih sisa anggaran tersebut mencapai Rp 14 miliar.
“Sisa RTG itu yang kami usulkan untuk membayarkan honor fasilitator yang belum mereka terima selama enam bulan. Termasuk juga ini untuk penanganan kantor BPBD dan dua kantor camat,” paparnya. (yud)