31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaTahun Ini, Retribusi Sampah Akan Dinaikkan

Tahun Ini, Retribusi Sampah Akan Dinaikkan

 

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan meningkatkan retribusi sampah tahun ini. Namun, besaran retribusi ini masih dalam kajian dan diprediksi akan diterapkan mulai Februari mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Kemal Islam mengatakan selama ini aturan hukum yang digunakan untuk penarikan retribusi yaitu perda yang disahkan sekitar 11 tahun yang lalu. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini. Sehingga masih dilakukan kajian untuk menyesuaikan kembali. Kenaikan ini belum dipastikan besarannya.

“Sekarang masih pakai Perda 11 tahun yang lalu, yang Rp1.000 (retribusinya). Sekarang kita akan naikkan dan masih dalam proses kajian,” katanya.

Disebutkan, tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah sebesar Rp 8,5 miliar. “Dari tahun 2020 Rp5 miliar tercapai 90 persen. Tahun 2021 naik menjadi Rp6,5 miliar, capaiannya 5,5 miliar. Itu saya akui bukan karena potensinya yang tidak ada, tapi pemungutan yang kurang maksimal,” katanya.

Diakui, target PAD yang bersumber dari retribusi sampah belum mencapai target misalnya sejak tahun 2020. Hal ini disebabkan karena selama ini pemda hanya mengandalkan retribusi yang bersumber dari kerjasama dengan PDAM. Sementara potensi yang lain disebut belum pernah digarap dengan maksimal.

“Baru bagaimana dengan hotel, ruko, PKL itu kan belum tersentuh sama sekali. Nah itu yang sekarang kita akan maksimalkan,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan menunjuk petugas sebagai juru pungut. Nantinya, petugas tersebut fokus untuk menarik retribusi yang diluar dari kerjasama dengan PDAM. Karena kerjasama dengan PDAM selama ini hanya fokus di perumahan.

“Nah itu yang sekarang kita akan maksimalkan dengan menunjuk petugas juru pungut diluar yang dikerjasamakan dengan PDAM,” ucap Kemal.

Potensi PAD yang bersumber dari retribusi sampah lanjut Kemal, sudah mulai terlihat. Misalnya, retribusi yang dipungut di salah satu pasar. Dimana, sebelumnya hanya bisa menyetor sebesar Rp200 ribu per bulan dan saat ini meningkat menjadi Rp700 ribu.

“Mudahan Februari nanti bisa tarif baru. Itu cara kita menambah potensi yang ada,” jelas Kemal. Penyesuaian tarif ini katanya sudah disosialisasikan baik kepada pelaku perhotelan, pelaku usaha dan juga PKL. “Kan satu bulan sekali. Kita sudah memanggil AHM (Asosiasi Hotel Mataram) dan (mereka) siap membantu,” lanjut Kemal.

Sementara untuk penarikan retribusi PKL sudah mulai diberlakukan akhir Desember 2021. Penarikan retribusi PKL ini baru mulai dimaksimalkan tahun kemarin karena potensinya yang cukup besar. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer