26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJalur Dua Arah Kembali Diberlakukan di Dua Jalan Utama Kota Praya

Jalur Dua Arah Kembali Diberlakukan di Dua Jalan Utama Kota Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok )- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan kembali memberlakukan sistem jalur dua arah untuk dua jalan utama di Kota Praya. Dua jalan tersebut masing-masing jalan Soekarno-Hatta dan jalan Diponegoro, mulai simpang empat kantor Samsat Praya hingga simpang empat pendopo Bupati Loteng.

“Kebijakan jalur dua arah tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (17/1) mendatang,” kata Kepala Dishub Loteng, H. Supardan, Senin (10/1/2022) di Praya.

Saat ini untuk jalan Soekarno-Hatta sendiri masih diberlakukan jalur satu arah. Seiring dengan perkembangan daerah, kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di jalan Diponegoro hingga Kampung Batuson dan utara Masjid Agung menjadi padat mengingat di jalan tersebut masih memberlakukan sistem dua arah.

Sehingga untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan Diponegoro, Kampung Batuson hingga utara Masjid Agung tersebut, maka jalur di jalan Soekarno-Hatta akan dikembalikan menggunakan jalur dua arah. Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi kepadatan kendaraan di jalur yang lain.

Hal itu dianggap penting, sebagai salah satu upaya dalam menekan dan mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. “Dengan menekan kepadatan kendaraan, salah satu cara untuk menekan potensi terjadinya kasus-kasus kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Saat ini rencana pemberlakuan jalur dua arah di jalan utama Soekarno-Hatta tersebut masih tahap sosialisasi. Harapannya supaya masyarakat pengguna jalan dan kendaraan nantinya tidak kaget bahwa ada perubahan jalur di jalan utama yang melewati pendopo Bupati dan Wabup Loteng tersebut.

“Tidak kalah penting dengan pemberlakuan sistem dua jalur ini nantinya masyarakat pengguna kendaraan diharapkan bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Tetap tertib berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas,” kata Supardan. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer