Mataram (Inside Lombok) – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di NTB sebanyak 30 persen belum memiliki nomor izin berusaha (NIB). Padahal, pemerintah telah mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Kendati, pengurusan izin melalui OSS masih dirasa sulit oleh UMKM karena banyaknya syarat-syarat teknis yang belum dipahami. Dari ratusan ribu UMKM yang ada di NTB kurang lebih 60-70 persen sudah memiliki NIB sedangkan sisanya 30 persen sedang berproses untuk pengurusan izin usaha.
“Karena untuk bisa mengakses OSS itu tidak langsung bisa dilayani, tapi berproses tergantung dari kelengkapan-kelengkapan dari pelaku usaha untuk mengakses OSS tersebut,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, Senin (10/1).
Diakuin memang masih ada kesulitan dihadapi oleh UMKM mengurus izin melalui OSS tersebut. Kendati, untuk mendorong UMKM yang belum memiliki izin usaha ini pihaknya terus mengawal. Selain itu dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) NTB juga akan mendampingi. Karena persyaratan itu dan hal-hal juga yang sifatnya teknis dan dari dinas juga kurang paham.
“Dimana hal-hal itu yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha dan itu yang lebih teknis teman-teman PLUT yang lebih paham. Makanya UMKM banyak koordinasi konsultasi di PLUT,” jelasnya.
Masyhuri menegaskan, mereka UMKM semua untuk fasilitas perizinan dibantu oleh pihak PLUT untuk bisa mendapatkan akses izin usaha. Sementara itu, 70 persen pelaku UMKM yang memiliki NIB ini didominasi oleh UMKM panganan atau makanan olahan.
“Bukan saja izin dari NIB, yang paling prinsip sekali izin yang dari kesehatan PIRT karena terkait dengan kualitas makanan dan kesehatan untuk konsumsi,” katanya.
Apalagi pada saat seleksi kurasi untuk bisa mengikuti di MotoGP, para UMKM panganan itu harus betul-betul terkurasi dari standar kesehatan. Pasalnya penikmat makanan bukan orang NTB saja tetapi orang luar juga, sehingga harus terjamin semua izinnya.
“Itu yang diperhatikan makanya harus benar-benar terkurasi, terutama medis dari BPOM,” ujarnya. (dpi)