Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dua orang pencuri sepeda motor dan satu penadah di Lombok Tengah ditangkap jajaran Polres Lombok Tengah, Selasa (18/1/2022). Penangkapan ini dilakukan dua tahun setelah kejadian pencurian.
“Penangkapan ini berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020,” kata Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno. Pelaku inisial A dan B diamankan lantaran mencuri sepeda motor seorang petani asal Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat. Sedangkan penadah yakni M diketahui merupakan warga Kecamatan Janapria.
Dijelaskan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda astrea grand, warna hitam dengan nomor polisi DR 2893 G. Di mana, pada bulan September 2020 lalu, motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan menuju sawah hilang.
“Pada saat itu korban hendak menyabit rumput, selang beberapa menit kemudian korban melihat sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melapor ke Polsek,” jelasnya.
Akhirnya, tim mendapati identitas satu pelaku yakni A ternyata berada di rumah temannya di Lombok Utara. Pelaku pun ditangkap usai mandi karena baru pulang dari sawah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jonggat.
Selain A, tim juga menangkap pelaku lain, B yang sempat menghilang atau buron selama satu tahun lebih. Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Barejulat tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan didapatkan penadahnya. Kemudian petugas menangkap penadah M di Kecamatan Janapria. M diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (irs)