29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminal13 Kasus Pidana Pemilu Masuk Daftar Penyidikan Polda NTB

13 Kasus Pidana Pemilu Masuk Daftar Penyidikan Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat 13 kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang terjadi sepanjang masa pemilihan umum (pemilu) 2019, sejak masa kampanye sampai dengan hari pencoblosan pada 17 April 2019 lalu. 13 kasus tipilu tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, menerangkan bahwa data tersebut berasal dari Posko Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, TNI, PPNS, dengan dipayungi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada beberapa kasus tindak pindana pemilu sampai hari ini. Ada 13 tindak pidana pemilu yang telah dilakukan penanganan oleh Polda NTB yang terlibat dalam sentra Gakkumdu Bawaslu,” ujar Purnama, Rabu (24/04/2019) di Mataram.

13 kasus tersebut antara lain tiga kasus dugaan praktek politik uang yang masing-masing terjadi di Lombok Barat dengan tersangka berinisial AK, Mataram dengan tersangka berinisial FZH, dan Lombok Timur dengan tersangka MAA. Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) JO Pasal 280 ayat (1) Huruf J UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan mencoba memberikan gratifikasi tertentu kepada masyarakat agar masyarakat bersedia memilihnya untuk lolos sebagai legislatif.

Di Lombok Tengah sendiri terjadi tiga kasus tipilu lainnya terjadi diduga karena ada praktek pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye. Antara lain kasus tersangka berinisial BS, dimana BS mengikutsertakan ASN dan Kepala Desa dengan inisial LB yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan BS dalam berkampanye. Kedua terduga tersebut dinyatakan melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) Huruf F UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian salah seorang Kepala OPD Loteng dengan inisial LMP juga harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan tipilu dengan melanggar Pasal 547 UU No.7 Tahun 2017, dimana LMP dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu legislatif.

Di Lombok timur sendiri selain kasus terduga tersangka MAA, terjadi satu kasus lainnya oleh terduga tersangka berinisial NM yang diketahui melanggar Pasal 280 ayat (1) Huruf H Jo Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 dengan sengaja membuat dokumen palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kasus serupa terjadi di Kabupaten Dompu dengan tersangka berinisial AM yang dengan sengaja mengikuti kegiatan kampanye dengna kapasitasnya sebagai seorang ASN.

Di Kabupaten Sumbawa, terjadi dua kasus yaitu dengan tersangka berinisial HYT yang melanggar Pasal 280 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 yang dengan sengaja melanggar masa tenang kampanye dengan mendampingi suaminya melakukan dialog bersama warga namun kemudian membagikan gratifikasi kepada seluruh peserta dialog tersebut. Serta kasud dengan tersangka berinisial SH yang dinyatakan melanggar Pasal 490 UU RI No.7 Tahun 2017 yang dengan sengaja memanfaatkan posisinya sebagai seorang Kepala Desa untuk meminta masyarakat mendukung calon legislatif tertentu.

Di Kabupaten Bima terjadi dua kasus, yaitu dengan tersangka berinisial RJM yang melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) Huruf F UU No.7 Tahun 2017 yang dengan sengaja mengikut sertakan ASN dalam kegiatan kampanye yang dilakukannya, serta kasus dengan tersangka berinisial HS yang melanggar Pasal 491 UU RI No.7 Tahun 2017 dimana HS dengan sengaja mengacaukan dan menghalangi kegiatan kampanye salah seorang calon legislatif.

“Kita selaku penyidik telah melakukan proses penyidikan,” tegas Purnama.

Dari 13 kasus yang ditangani oleh Polda NTB tersebut, Purnama menerangkan bahwa beberapa kasus telah masuk ke dalam Tahap II Penyidikan, yaitu tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Ada yang masih dalam proses penyidikan, ada yang P21, menunggu ke tahap II dan seterusnya,” pungkas Purnama.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer