29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBelajar dari YouTube, Pria Ini Berniat Jadi Sepesialis Curanmor

Belajar dari YouTube, Pria Ini Berniat Jadi Sepesialis Curanmor

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria bernama Gaham (25) asal Dusun Numpang, Desa Jagaraga, Kecamatan Kediri, Lombok Barat memiliki caranya sendiri dalam memanfaatkan teknologi. Melalui YouTube, Gaham mempelajari cara memodifikasi kunci leter T yang akan digunakannya sebagai alat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal tersebut disampaikan Gaham kepada Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram yang bekerjasama dengan Resmob Polsek Narmada setelah berhasil ditangkap pada Kamis (20/04/2019) ketika Gamah dan seorang kawannya berinisial M melakukan aksi curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SDN 1 Dasan Terang, Kecamatan Narmada, Lobar.

Tersangka kasus curanmor, Gaham (dipapah), untuk mengikuti gelar perkara di Polres Mataram, Rabu (24/04/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

“Dia (Gaham dan M) melakukan pemantauan dan memungkinkan niat dan kesempatannya, sehingga dia mencuri sepeda motor. Mengambil kunci T setelah itu dibawa lari,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Rabu (24/04/2019), saat memimpin gelar perkara kasus curanmor tersangka Gaham di Polres Mataram.

Saiful juga menerangkan bahwa setelah berhasil mencuri sebuah motor di TPK pertama, Gamah dan M kembali ke rumahnya untuk menaruh motor yang sebelumnya dipakai melakukan aksinya, kemudian menggunakan motor curiannya untuk melakukan aksi serupa di lokasi yang lain pada hari yang sama.

“Motor yang awalnya dia gunakan untuk sarana mencuri dia taruh di rumahnya, kemudian dia berencana akan mencuri di tempat-tempat yang lain,” ujar Saiful.

Gaham dan M melakukan aksinya dengan modus masuk ke dalam halaman parkir di TKP pertama dan mengambil sepeda motor milik korban yg dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi Gaham. Tim Resmob 701 bersama Tim Resmob Polsek Narmada sendiri menangkap kedua tersangka di Jalan perbatasan Dasan Tereng dan Grimak Indah tepat saat kedua tersangka akan membawa kabur sepeda motor curian lainnya.

Saat akan ditangkap, Gaham sempat berusaha melawan sehingga pihak kepolisan mengambil tindakan terarah dan terukur dengan menembakan peluru yang menembus betis kanan Gaham, sedangkan M berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mataram.

Gaham sendiri merupakan residivis terkait kasus pencurian pada tahun 2016 dimana dirinya telah mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Mataram. Saat ini Gaham dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya Gaham terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer