Mataram (Inside Lombok) – Tiga kabupaten/kota di NTB kembali tercatat masuk dalam wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11/2022, yang sekaligus menyatakan NTB secara umum berada pada kawasan PPKM level dua.
Tiga daerah yang berada pada PPKM level tiga antara lain Kota Mataram, Lombok Barat dan Kota Bima. Sementara level dua yaitu Lombok Tengah, Dompu dan Kabupaten Bima. Daerah dengan status level satu antara lain Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan untuk bisa menurunkan level masing-masing daerah, kapasitas tempat tidur di masing-masing rumah sakit harus tersedia. Selain itu, capaian vaksinasi dipastikan harus terjadi peningkatan.
“Biar bisa turun level menyakinkan kapasitas tempat tidur kemudian juga vaksinasi dikejar yang kurang. Makanya mataram mau door to door yang lansia. Padahal mataram itu sudah 100 persen, tapi (vaksinasi) lansiannya ini masih rendah. Makanya mau door to door,” katanya, Selasa (15/2) di Mataram.
Diterangkan Wagub, penularan Covid-19 Omicron juga cukup cepat, sehingga saat ini Pemda memastikan kesiapan rumah sakit baik untuk tempat tidur maupun oksigen harus tercukupi. “Di seluruh Indonesia kasus Omicron melampaui Delta. karena kan penularan Omicron ini sangat-sangat cepat dan tinggi. Kita tidak fokus pada jumlah. Yang kita fokus kapasitas rumah sakit mampu nggak rumah sakit,” katanya.