Mataram (Inside Lombok) – Pemprov NTB resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) batas atas tarif kamar hotel. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 9/2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi. Terkait pergub tersebut industri hotel merasa keberatan.
“Kalau dibilang tidak keberatan, dari teman pengusaha atau pengelola keberatan justru kalau ada Pergub. Tapi kita apresiasi upaya pemerintah,” kata Ketua Senggigi Hotel Association (SHA), I Ketut Murta Jaya, Senin (21/2).
Menurutnya, saat ini pengusaha tinggal menyesuaikan dengan strategi masing-masing. Mengingat setiap hotel punya harga, pengaturan biaya dan nilai berbeda-beda, sehingga harga normal dari masing-masing tentu berbeda-beda.
Di sisi lain, pergub yang dikeluarkan disebut hanya mengatur kenaikan harga dari tarif normal. Namun tarif normal sendiri tidak dirincikan, sehingga pengaturan harga dinilai masih bisa fleksibel.
“Balik lagi ke strategi penjualan masing-masing hotel terhadap suplai dan demand. Misal saat event internasional dan demand naik maka harga juga naik,” terangnya.
Untuk diketahui, di dalam Pergub Nomor 9/2022 pada pasal 7 batas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan paling tinggi 3 kali lipat dari tarif normal, kemudian pada lokasi sub utama paling tinggi 2 kali dari tarif normal, dan pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi 1 kali dari tarif normal. Di mana dengan ketentuan tersebut wajib diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Dan ini juga hotel lagi yang tentukan, karena naik 1 kali lipat di beberapa lokasi. Misalnya harga hotel Rp1 juta naik jadi Rp2 juta itu kan naik satu kali lipat. Harga ini rasional tergantung bisa diterima masyarakat atau pasar itu,” terangnya.
Kendati, jika melihat dari isinya pergub tersebut merupakan imbauan dan bimbingan terkait harga dari dinas terkait yang tidak mengikat. Saat ini sebagian besar transaksi untuk pemesanan kamar hotel sudah berjalan, sehingga tidak mungkin hotel melakukan penyesuaian harga dengan membatalkan pesanan yang sudah masuk. “Jadi mungkin baru kita lihat di terapkan untuk next transaksi,” ujar Jaya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB Lalu Hasbulwadi menerangkan pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB sebagai pedoman penyelenggara akomodasi dalam menentukan batas teratas rate kamar. Khususnya pada event skala internasional.
“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 8 Februari 2022. Hanya berlaku pada saat event Internasional saja, untuk skal event nasional dan lokal tidak,” ujarnya.
Namun bagi industri hotel yang sudah melakukan transaksi dengan harga yang sudah diterima oleh para tamu dapat dilanjutkan. Sedangkan bagi mereka belum melakukan transaksi berpedoman pada pergub yang sudah ada.
“Yang sudah melakukan transaksi lanjutkan, tapi yang belum bertransaksi berpedoman Pergub Nomor 9 tahun 2022,” imbuhnya. (dpi)