Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat segera menyelesaikan persoalan pembayaran asuransi kredit usaha rakyat (KUR) yang macet sehingga PT Bank NTB Syariah tidak bisa menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
“Kami sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Rencananya pada Senin (6/5) kami akan mengadakan pertemuan,” kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, di Mataram, Kamis (02/05/2019).
Dalam pertemuan nanti, kata dia, pihaknya akan meminta klarifikasi dari PT Bank NTB Syariah dan dua badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi penjaminan kredit.
Menurut Farid, masalah tersebut harus segera diselesaikan agar KUR yang menjadi program pemerintah untuk membantu UMKM bisa berjalan sebagai mana mestinya.
“Kami akan tanya dulu kasusnya seperti apa. Kalau ada kaitan dengan asuransi, nanti akan kita kumpulkan dan selesaikan masalahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, menyebutkan pihaknya mendapatkan plafon penyaluran KUR sebesar Rp60 miliar pada 2019. Namun hingga Mei belum bisa menyalurkan karena perusahaan asuransi penjaminan kredit belum menyelesaikan tanggung jawabnya.
“KUR yang macet di Bank NTB mencapai lebih dari 5 persen, tapi kalau perusahaan asuransi membayar penjaminannya persentase pembiayaan macet tersebut bisa turun dan kami bisa menyalurkan,” katanya.
Menurut dia, relatif tingginya persentase KUR macet disebabkan debitur banyak terdampak gempa dan bencana alam lainnya sehingga kesulitan mengembalikan pembiayaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi penjaminan kredit yang harus menyelesaikannya.
“Sebagian besar KUR yang kami salurkan ke sektor pertanian dan perikanan. Rata-rata nasabah mengembalikan pembiayaan ketika sudah panen. Tapi banyak yang gagal panen karena gempa dan banjir,” ucap Kukuh. (Ant)