32.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaKenaikan PPN 11 Persen Sulitkan Pelaku Usaha, Harga Barang Berpotensi Naik

Kenaikan PPN 11 Persen Sulitkan Pelaku Usaha, Harga Barang Berpotensi Naik

Mataram (Inside Lombok) – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) keberatan dengan ketentuan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Pasalnya, saat ini kondisi sektor usaha belum benar-benar normal di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

PPN sebesar 10 persen saja diakui masih memberatkan pelaku usaha. Apalagi akan dinaikkan menjadi 11 persen. “Ini sebenarnya memberatkan untuk kenaikan PPN, karena kita tahu bahwa UMKM dalam dua tahun terakhir setelah pandemi ini baru saja menggeliat,” ujar Ketua Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diah Ratu Ganefi.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan pelaku usaha yang baru saja memulai usaha mereka. Terlebih setelah terhenti beberapa waktu belakangan ini. Bahkan mereka yang bertahan saja ditengah hantaman pandemi Covid-19 sangat berat. Sekarang ditambah dengan beban kenaikan PPN menjadi 11 persen.

“Saya berharap PPN ini tidak naik-naik, tetapi kita tidak tau ini kebijakan-kebijakan yang mana mau tidak mau tetap kita laksanakan,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurutnya, kenaikan PPN juga tak ayal akan berdampak pada para konsumen UMKM. Lantaran sejumlah bahan-bahan pokok juga akan mengalami kenaikan, di mana mau tidak mau harga produk UMKM juga akan naik. Selain itu di fesyen dari segi bahan baku kain dan sebagai juga akan mengalami kenaikan.

“Tapi kami harap di tahun 2025 jangan naik lagi jadi 12 persen. Kita ingin kebijakan pemerintah ini betul-betul pro terhadap UMKM, bagaimana pemerintah mencanangkan UMKM naik kelas kalau ada kenaikan PPN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April mendatang menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram (Unram), Abdul Aziz Bagis menyebut rencana kenaikan PPN pada saat ini kurang tepat. Dikenakan PPN saja pelaku usaha sudah cukup kesulitan, apalagi ada kenaikan.

Menurutnya, kenaikan PPN itu mestinya melihat tingkat pemulihan ekonomi dan stabilitas dunia usaha setelah digempur pandemi Covid-19. Pasalnya, meski kondisi usaha terlihat sudah pulih, tetapi belum diketahui apakah bisa terus stabil atau tidak.

“Jadi mestinya pemerintah jangan baru ada indikasi (ekonomi) pulih, langsung menerapkan kebijakan baru. Menurut saya nanti saja mungkin setelah lebaran (kenaikan PPN),” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer