28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPajak Gili Mas Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Lobar Dukung Pemda Tutup Akses...

Pajak Gili Mas Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Lobar Dukung Pemda Tutup Akses Pelabuhan

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar mendukung langkah tegas yang akan diambil Pemda pada pihak Pelindo III Lembar. Terutama jika otoritas pengelola pelabuhan Gili Mas itu tetap tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah menegaskan bila Pelindo tidak menjalankan kewajibannya, mereka dinilai tidak menaati regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009. Di mana pada pasal 91 ayat 3 yang membahas mengenai pajak dan retribusi daerah.

Untuk itu pihaknya mendukung langkah yang akan diambil Pemda, termasuk potensi penutupan akses untuk keluar dan masuk di pelabuhan Gili Mas. “Saya mendukung pernyataan Pemda, dalam hal ini Bapenda untuk menutup akses keluar masuk ke Gili Mas,” tegasnya.

Terlebih kata dia menuturkan, dalam hal ini sertifikat yang dimiliki masyarakat sebagai pemilik tanah telah berganti menjadi atas nama Pelindo. Dengan begitu Pelindo memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB kepada daerah.

Selama ini, kurang lebih 6 hingga 7 tahun lamanya pajak itu belum disetorkan Pelindo. Bahkan, dirinya menilai Pemda sudah cukup sabar terhadap penundaan pembayaran tersebut. “Jika tahun ini BPHTB tidak dibayarkan, kami di legislatif mendukung Pemda untuk menutup akses keluar masuk Pelindo (pelabuhan Gili Mas),” tegas dia.

Bahkan, dalam hal ini, Nurhidayah menyebut Pelindo seharusnya dapat memberi contoh yang baik. Jangan sampai kelalaian mereka dalam membayar BPHTB justru malah merugikan daerah.

“Pelindo diwajibkan untuk bayar denda atas kelalaiannya ini, apalagi membuat kerugian bagi daerah,” ketusnya. Karena bagaimanapun, ia menegaskan, agar Pemda dapat memberi perlakuan sama bagi Pelindo dengan pihak lainnya yang juga melakukan penunggakan.

Sebelumya, kepala Bapenda Lobar, Suparlan mengungkapkan sampai saat ini pihak Pelindo belum melakukan pembayaran BPHTB. Padahal, kata dia, pihak terkait sudah melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan terminal Gili Mas seluas 389.200 meter persegi yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam.

Pemda Lobar diakuinya sudah berkali-kali bersurat. Hingga mendatangi kantor Pelindo agar mereka segera membayarkan BPHTB. Namun, upaya penagihan itu masih belum diindahkan oleh pihak Pelindo.

Pada 4 Januari 2022 lalu, Pemda Lobar sudah melayangkan surat yang ditandatangani Bupati Lobar H Fauzan Khalid tanggal 4 Januari 2022 ke Pelindo Surabaya. “Sampai kapan ini harus selesai, ada titik terangnya? Oleh sebab itu, saya akan usulkan, saya akan buat telaahan staf ke pak bupati untuk menutup sementara operasional pelabuhan Gili Mas sampai dengan dia selesaikan pembayaran BPHTB,” tegas Suparlan.

Pihaknya memberi tenggat bagi Pelindo untuk menyelesaikan pembayaran BPHTB tersebut. Paling cepat 15 hari atau sampai perhelatan MotoGP selesai. Namun, bila sampai waktu yang ditentukan itu pihak Pelindo belum membayar, maka Pemda akan mengambil langkah tegas.

“Karena bagaimanapun sama seperti wajib pajak lain, kalau tidak bayar pajak kita tutup saja,” tukasnya.

Sementara itu, Pihak Pelindo III Lembar, melalui General Managernya, Baharuddin mengklaim saat ini mereka telah menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Pemda Lobar terkait tagihan pembayaran BPHTB tersebut. Hal yang menyangkut isi surat tersebu saat ini sedang diajukan kepada pihak manajemen mereka.

“Sudah kita proses, surat dari Pemda Lobar sudah kami tindaklanjuti dengan pengajuan ke manajemen,” ujar Baharuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer