Mataram (Inside Lombok) – Empat orang pria dengan inisial ZL (35), SL (26), NR (47), dan SH (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kebiasaannya nongkrong di Kandang Ayam di Dusun Manggong, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, keempat pria itu jadi tersangka praktek perjudian dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sering dilakukan di Kandang Ayam tersebut.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ditangkapnya keempat tersangka itu merupakan bagian dari gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polres Mataram beserta jajarannya guna menciptakan situasi kondusif saat bulan Ramadan.
“Ini termasuk melakukan kegiatan Operasi Pekat. Dimana kita juga melakukan operasi sebelum kegiatan Ramadan sampai pelaksanaan kegiatan Ramadan,” ujar Saiful, Rabu (08/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.
Saiful menerangkan bahwa ditangkapnya keempat tersangka berawal dari laporan yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Mataram bekerja sama dengan anggota Opsnal Polsek Lingsar, bahwa tersangka ZL diduga sering melakukan tindak pidanan perjudian dan penyalahgunaan narkotika di Kandang Ayam tersebut. Anggota Unit Opsnal Polres Mataram bersama Opsnal Polsek Lingsar pun bergerak memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan di TKP, Tim Opsnal berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang melakukan judi kartu domino dan juga mendapati sebuah dompet yang berisi 12 poket sabu-sabu. Selain itu, setelah melakukan penggeledahan Tim Opsnal juga menemukan 2 poket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah jendela serta alat-alat penghisap sabu.
ZL dan SH sendiri mengaku kepada pihak kepolisian bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya secara tidak sengaja di salah satu gang di wilayah Karang Bagu, Cakranegara. Ketika melihat seseorang menjatuhkan dompet yang ternyata berisi sabu-sabu, kedua tersangka tersebut langsung mengamankannya untuk digunakan sendiri.
“Setelah dilakukan penggeledahan di situ (TKP, Red), ditemukan 15 paket sabu-sabu yang jumlah totalnya 6.72 gram,” ujar Saiful.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lingsar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut keempat tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika yaitu Pasal 112 tentang kepememilikan, Pasal 132 tentang menguasai, dan Pasal 127 tentang memakai mengingat keempat tersangka telah dinyatakan positif menggunakan narkotika.