Mataram (Inside Lombok) – Pencabutan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) oleh Presiden Joko Widodo menjadi angin segar bagi pariwisata, terutama di NTB. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin mendorong tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke NTB.
Pengamat Pariwisata, Taufan Rahmadi mengatakan dengan dihapuskannya kewajiban karantina bagi PPLN membuka pintu masuk bagi wisman dari berbagai negara untuk datang ke Indonesia, khususnya NTB. Artinya pariwisata kedepannya akan kian perkembang seiring dengan kelonggaran yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Saya optimis pariwisata akan segera tumbuh dan kita akan bangkit lagi. Perlu juga ada kesiapan dari teman-teman pelaku pariwisata,” ujar Taufan, Kamis (24/3).
Kesiapan-kesiapan yang perlu dilakukan oleh para pelaku pariwisata adalah kesiapan produk-produk mereka untuk dipromosikan kepada wisatawan luar, kemudian layanan-layanan terbaik mereka. Mengingat selama ini mereka hanya mengandalkan wisatawan domestik. Kini wisman dapat menjadi penyongkok untuk kebangkitan pariwisata serta industri pariwisata yang ada di NTB.
“Pelaku pariwisata sudah bisa mulai bergerak untuk promosi lagi, marketing lagi. Bagi pengelola destinasi benahi destinasinya, insyaallah kita akan ramai kunjungannya,” terangnya.
Sebagai informasi, penghapusan karantina bagi PPLN diketahui sebelumnya hanya berlaku di beberapa wilayah, yakni Bali, Batam, dan Bintan. Kendati demikian, bisa saja memberikan dampak bagi daerah lain juga.
Nantinya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mulai dari tidak adanya antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Hal tersebut mendukung pergerakan untuk semua sektor turunan pariwisata. Kemudian kini kewajiban karantina di hapus bagi PPLN, tentunya pariwisata semakin membaik ke depan.
“Saya prediksi dengan ini tingkat kunjungan wisatawan akan meningkat, baik itu yang domestik maupun mancanegara. Tapi berapa persennya saya kurang, tapi pasti meningkat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri. Menurutnya, karantina bagi PPLN relevan untuk diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara, sejauh ini Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar. (dpi)