29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaTerdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Bebas, Kejati NTB Ajukan Kasasi

Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Bebas, Kejati NTB Ajukan Kasasi

Ilustrasi putusan pengadilan (image source: hukumonline.com)

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mempertimbangkan langkah kasasi atas putusan bebas dari pengadilan untuk Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, tersangka kasus korupsi benih jagung yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Aryanto dinyatakan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram dengan status ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor Mataram, serta beban mengganti kerugian negara Rp7,87 miliar.

Setelah Aryanto mengajukan banding, hakim pun memutuskan kasus tersebut bukan korupsi, melainkan pelanggaran administrasi. Dengan begitu, Direktur PT. SAM tersebut dinyatakan bebas pada Rabu (23/3) kemarin.

Menyikapi putusan pengadilan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan pihaknya tengah mengkoordinasikan langkah hukum selanjutnya. “Tim penuntut umum perkara tersebut masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Masih berkoordinasi dengan pimpinan secara berjenjang,” ujarnya saat dihubungi Inside Lombok, Senin (28/3).

- Advertisement -

Diterangkan, bila tim penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka akan terlebih dahulu membuat dan menyusun memori kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. “Kita akan mempelajari dan menganalisa secara yuridis, terkait keberatan-keberatan apa saja yang bisa dimuat dan dituangkan di dalam memori kasasi nanti atas putusan majelis hakim,” jelasnya.

Adapun alasan kasasi disebut Efrien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP, adalah untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pengajuan kasasi memiliki tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan hakim. Jika batas waktu tersebut terlewat, maka putusan bebas Aryanto dianggap diterima.

Selain Aryanto, ada tiga terdakwa lain yang mendapat keringanan hukum atas kasus tersebut. Antara lain mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara mendapat keringanan menjadi 11 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Wikanaya yang dituntut 11 tahun penjara, setelah banding mendapat keringan menjadi 9 tahun penjara. Terakhir, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubi dari tuntutan 10 tahun penjara mendapat keringanan menjadi 6 tahun penjara. (r)

- Advertisement -


Berita Populer