26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalPengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bos

Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bos

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Monta, Kabupaten Bima, tahun 2016.

Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/5) siang  dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala SMAN 1 Monta Nurul Mubin itu dipimpin hakim Anak Agung Ngurah Rajendra. Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Suryawan menyebutkan bahwa terdakwa Mubin telah melakukan penyelewengan dana BOS tahun 2016 hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp339,3 juta.

Penyelewengan anggaran tersebut dilakukan bersama mantan bendaharanya, Zakaria dan Wahidin, tanpa melibatkan tim manajemen dana BOS SMAN 1 Monta.
Bahkan dalam proses pencairannya, Mubin tidak membuat laporan pertanggungjawaban,  melainkan memanipulasi laporannya.

Umar membantu Mubin memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk dana triwulan I, sementara Wahidin membantu di triwulan  II sampai  IV. “Tugasnya membuat nota dan kuitansi, buat duplikat stempel atau cap toko. Itu semua untuk menutupi nilai uang yang telah dipakai,” kata Wayan Suryawan.

Disebutkan bahwa pencairan dana BOS pada triwulan IV yang totalnya Rp237,6 juta sebagian diantaranya dinikmati terdakwa sendiri. “Di situ ada lima kali penarikan, Mubin mengantongi antara Rp9 juta sampai Rp35 juta,” ujarnya.

Karena itu, dalam rincian penghitungan BPKP NTB, muncul kerugian negara dari penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang nilainya mencapai Rp339,3 juta.

Usai mendengar dakwaannya dibacakan, Mubin melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra menyatakan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer