25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaPolitikGubernur Zulkieflimansyah Tak Perpanjang Jabatan Sekda NTB

Gubernur Zulkieflimansyah Tak Perpanjang Jabatan Sekda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah tidak memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi NTB H Rosiady Sayuti karena yang bersangkutan  akan memasuki masa pensiun.

“Kemarin kita sudah ajukan surat pemberhentian ke pemerintah pusat,” kata Gubernur Zulkieflimansyah di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, penyampaian surat pemberhentian tersebut lantaran masa jabatan Sekda NTB H Rosiady Sayuti sebagai birokrat akan berakhir pada 8 Juni 2019. Sementara, seraya menunggu masa purnabakti sebagai seorang birokrat, Rosiady dikabarkan akan kembali mengabdi sebagai akademisi di Universitas Mataram (Unram).

“Kenapa harus cepat diajukan,  karena Unram tidak akan menerima kehadirannya jika lewat dari tanggal 8 Juni 2019, kalau lewat dari tanggal itu tidak bisa kembali ke Unram, meski statusnya di jabatan struktural masih aktif,” katanya.

Doktor Zul,  sapaan akrab Gubernur NTB, mengakui jika sebelum Juni surat pemberhentian dari Presiden belum keluar, maka tidak menutup kemungkinan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sebelum Pemprov membuat tim panitia seleksi (pansel) untuk mencari Sekda baru.

“Pembentukan tim pansel itu harus menunggu surat dari Presiden terlebih dahulu,” ungkapnya.

Gubernur menyatakan meski jabatan sebagai Sekda akan berakhir, pemerintah daerah menawarkan jabatan sebagai salah satu komisaris utama di BUMD yaitu Bank NTB Syariah kepada Rosiady Sayuti. Jabatan sebagai komisaris utama ini adalah untuk mengganti posisi mantan Sekda NTB sebelumnya, HM Nur SH yang juga ditempatkan sebagai komisaris utama di Bank NTB Syariah akan segera berakhir.

“Rosiady bisa saja menjabat sebagai salah satu komisaris utama di Bank NTB Syariah, apalagi dia di Unram hanya sebagai seorang dosen biasa dan tidak memegang jabatan strategis,” katanya.

Terkait siapa yang pas menggantikan posisi Rosiady Sayuti sebagai Sekda,  ia mengatakan semua proses tersebut akan ditentukan oleh tim pansel hingga nanti mengerucut menjadi hanya tiga nama dan selanjutnya akan terpilih satu nama, akan dipilih oleh gubernur,  untuk diajukan kepada Presiden.

“Biar nanti pansel menentukan tiga nama besar yang ikut seleksi,  selanjutnya gubernur memilih salah satunya itu,” ucap  Zul.

Masa Jabatan Sekda NTB Rosiyadi Sayuti akan segera berakhir. Rosiady akan genap berusia 58 tahun atau memasuki masa purnabakti sebagai birokrat tanggal 8 Juni 2019. Rosiady Sayuti dilantik sebagai Sekda NTB oleh Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi pada tanggal 1 Juni 2016. (Ant) 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer