Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membekuk lima orang terduga komplotan pencuri lintas kabupaten. Komplotan ini disinyalir telah menggasak kendaraan roda tiga di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Lembar.
Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra menuturkan dalam menjalankan aksinya komplotan ini menggunakan mobil sewaan. “Penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor roda tiga APV KTM,” ungkapnya, Rabu (30/03/2022).
Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya MI alias Papuk (41), yang merupakan seorang montir asal Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Labuapi. Kemudian SP alias Owan (42) warga Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kediri.
Kemudian SU alias Ateng (35) warga Dusun Batu Bowo, Desa Kedaro, Sekotong. MU (42) seorang Sopir, asal Dusun Bonjeruk, kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, serta SB (39) yang merupakan warga Dusun Gunung paok, Desa Perian, Montong Gading, Lombok Timur.
“Pencurian ini menimpa korban yang merupakan seorang pedagang dari Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Lembar,” jelas Dharma.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (21/03), sekitar pukul 02.50 Wita, saat korban memarkir kendaraan roda 3 merk APV KTM miliknya di TKP di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Lembar. Saat paman korban hendak ke musala untuk sholat subuh, kendaraan milik korban diketahui sudah raib.
“Setelah diberitahu oleh pamannya, korban langsung mengecek kebenarannya dan baru menyadari bahwa sepeda motor roda tiga miliknya tersebut telah hilang,” ujarnya. Akibat kejadian tersebut, kata Dharma, korban mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta.
“Setelah menerima laporan, berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” jelasnya.
Diketahui, mobil yang digunakan komplotan tersebut dalam menjalankan aksi merupakan mobil pelaku SP. Sehingga tim akhirnya menelusuri keberadaan SP dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.
“Saat akan menangkap SP alias Owan, kebetulan ada dua orang juga yang sedang berkumpul di sebuah berugak. Masing-masing berinisial SU alias Ateng dan MU,” ujarnya. Tim Puma pun berhasil mengamankan ketiganya. Setelah diinterogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatanya, telah melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi yang berinisial MI.
“Jadi SP Alias Owan, SU Alias Ateng dan MI Alias Papuk sebagai pelaku utama. Sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut,” imbuh Dharma.
Berdasarkan hasil interogasi, MU mengakui telah menjual kendaraan roda tiga hasil curian tersebut kepada HE di Desa Seteling, Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Saat akan dilakukan penangkapan terhadap HE, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumahnya. Akan tetapi tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut telah dikuasai oleh SB.
Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan kendaraan roda tiga warna merah dan sesuai dengan laporan polisi tersebut. “Tim langsung mengamankan BB beserta SB, tapi ternyata masih ada keterlibatan pelaku lainnya. Masing-masing berinisial KS, RS Dan GDK. Yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Terkait Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yud)