Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan dua orang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Lapas Kelas IIB Selong.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan pihaknya telah memeriksa dua tersangka yakni S selaku Bendahara UPT Dikbud Pringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel sepanjang 2020-2021. Serta AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.
“Kedua tersangka itu sudah kita periksa hari ini (30/03),” katanya pada Inside Lombok, Rabu (30/03).
Akibat perbuatan S dan AM kerugian keuangan negara pada BPR NTB Cabang Aikmel mencapai Rp.1.005.835.500. “Selama menjalani pemeriksaan, kita telah periksa 27 saksi-saksi baik dari para guru yang dicatut namanya maupun pihak BPR,” jelas Rasyid.
Setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka selesai, kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan.
“Sekitar pukul 17.40 Wita kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022,” tutupnya. (den)