Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah sudah mulai mengakomodir kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) untuk kelompok transgender. Kendati demikian, sampai saat ini, pengajuan layanan pembuatan KTP bagi transgender belum diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram.
Sekretaris Dukcapil Kota Mataram, Hasmin mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait pengurusan KTP yang dilakukan oleh kelompok transgender. Meski sudah diatur dalam undang-undang, bahwa transgender diberikan hak untuk memperoleh KTP.
“Di Mataram belum ada (pengajuan) pembuatan KTP untuk transgender,” katanya, Selasa (5/4) di Mataram.
Diterangkan, dalam pembuatan KTP elektronik nantinya kelompok transgender diminta tetap menuliskan data diri dengan jujur. Selain itu, dalam kolom jenis kelamin tetap akan tertulis laki-laki atau perempuan.
Dengan memiliki KTP, transgender bisa mendapatkan hak yang sama. Terutama dalam pelayanan publik dan bantuan sosial.
Hasmin menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya kelompok transgender di Kota Mataram. Namun sejauh ini belum pernah ada yang datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan pembuatan KTP.
“Kita Siap melayani sesuai putusan pengadilannya yang penting. Syaratnya itu ada di UU dan pembuktian ada di pengadilan,” katanya. Sementara untuk sosialisasi, diakui belum dilakukan. Karena belum mengetahui dengan jelas sasaran lokasi sosialisasi aturan tersebut.
Untuk diketahui, pemberian E-KTP kepada kelompok transgender untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender diharapkan bisa terakomodir berbagai program pemerintah. (azm)