25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRumah Makan di Lobar Diminta Tutup Selama Ramadan, Kecuali untuk Kawasan Senggigi...

Rumah Makan di Lobar Diminta Tutup Selama Ramadan, Kecuali untuk Kawasan Senggigi dan Pelabuhan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seluruh tempat makan yang ada di Lombok Barat (Lobar) diimbau tutup saat siang hari selama bulan Ramadan, Kendati demikian, imbauan ini dikecualikan untuk wilayah Senggigi Kecamatan Batulayar yang dianggap menjadi kawasan yang banyak disinggahi wisatawan, serta tempat makan di pelabuhan yang dinilai menjadi tempat beristirahatnya orang-orang dengan perjalanan jauh.

“Untuk warung makan yang ada di Lobar kita bagi menjadi dua lokasi. Kalau Senggigi, Batulayar itu kan sudah memang tamu dari luar banyak, jadi tidak bisa kita paksa untuk mengikuti seperti di sembilan kecamatan lainnya,” beber Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati saat ditemui di kantornya, Selasa (05/04/2022).

“Restoran, rumah makan, ingat kita ini kan ikonnya seribu masjid, boleh buka menjelang berbuka. Kalau sudah jam 16.00 Wita boleh buka, silakan,” imbuh dia.

Pihaknya akan tetap melakukan patroli untuk memantau ketaatan para pengusaha dalam mematuhi kebijakan pemerintah daerah. Patroli akan dibantu juga oleh Kasi Trantib di setiap kecamatan, guna menjaga keamanan dan ketertiban umum di masing-masing wilayah.

“Mohon kepada para Camat, untuk memerintahkan Kasi Trantib untuk memperhatikan apa yang menjadi imbauan kami dari Pol PP,” tegasnya.

Begitu pun dengan warung makan yang ada di kawasan Pelabuhan Lembar yang menjadi pintu gerbang bagi para pelaku perjalanan. Mereka diimbau untuk tidak membuka warung secara gamblang, melainkan boleh hanya melalui satu pintu saja.

“Kalaupun misalnya dia mau buka, jangan dibuka utuh, kan bisa dibuka lewat belakang atau makanannya dibungkus. Karena kita juga harus menjaga perasaan masyarakat yang berpuasa, yang melihat itu,” lugas Yeni.

Namun, terkait dengan spa dan hiburan di luar kawasan wisata Senggigi, pihaknya juga mengimbau agar tutup sementara selama Ramadan. Kendati tempat hiburan dan spa di Senggigi hanya boleh beroperasi dua jam, mulai dari pukul 22.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita.

“Kita harus menghormati teman-teman yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkas dia.

Sementara itu, Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara pun meminta agar semua pengusaha hiburan yang ada di kawasan wisata itu dapat mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah.

“Saya minta supaya semua pengusaha hiburan, warung makan, hotel, restoran dan sebagainya. Agar mentaati arahan pak Bupati melalui surat edaran tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (04/04/2022).

Kata dia, hal ini perlu diindahkan sebagai bentuk toleransi. Supaya masyarakat setempat yang sedang menjalankan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan juga dapat merasa nyaman.

“Supaya sama-sama nyaman, kami umat Islam, masyarakat yang sedang menjalankan puasa juga nyaman, dan pihak pengelola hiburan, maupun rumah makan juga nyaman,” ujar dia.

Untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pengusaha menaati kebijakan tersebut, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Apabila ditemukan ada yang membandel, maka akan langsung diberikan teguran.

“Tapi kalau tidak taat, akan dilaporkan ke Satpol PP kabupaten,” tandas Afgan. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer